10 Lembar Merah Tentukan Nasib THL, Kapolsek Genteng: Sudah Tak Suruh Pecat..!!
Daerah | 17-Jan-2024 06:33 WIB | Dilihat : 38 Kali
BANYUWANGI || Bratapos.com – Gara-gara meminta transferan uang 10 lembar merah kepada inisial "SN", salah satu warga yang menjadi terlapor dugaan kasus penganiayaan. Pendik Pradana, pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Mapolsek Genteng Polresta Banyuwangi, kini harus menerima resiko atas perbuatannya.
Hal tersebut bermula dari kedatangan "SN" ke Makopolsek Genteng dengan maksud dirinya memenuhi panggilan dari anggota Satreskrim Polsek Genteng, karena "SN" jadi terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Sepulang dari Polsek "SN" dihubungi oleh Pendik Pradana melalui via WhatsApp, bahwa dirinya akan membantu masalahnya, asalkan SN mau transfer 10 lembar merah (satu juta rupiah) ke Pendik Pradana.
"Katanya mau bantu masalah saya mas, tapi syaratnya saya disuruh transfer ke dia (Pendik Pradana, red) 10 lembar merah," ujar SN saat dikonfirmasi di rumahnya. Sabtu (30-12-2023).
Bukan hanya itu saja, "SN" juga menjelaskan, saat transaksi pengiriman uang kepada Pendik Pradana, dirinya berpesan agar jangan sampai ada yang mengetahui jika pihaknya itu meminta sejumlah uang pada "SN".
"Tolong silent ya mas terkait apa yang diberikan anda ke saya, dan jangan lupa chat dihapus ok. Yang penting besok usahakan mas minta maaf ke keluarga korban," Jelas "SN" menirukan percakapan Pendik Pradana di WhatsApp handphonenya.
Guna memastikan atas kebenaran informasi tersebut, tim Bratapos mencoba melakukan konfirmasi kepada Pendik Pradana melalui via telepon selulernya. Namun dirinya terkesan enggan merespon dan hanya menjawab jika dirinya masih ada giat selamatan Bribob di Muncar, kemudian semua nomor telepon tim Bratapos.com langsung di Blokir.
"Saya di Muncar menghadiri selamatan Brimob, nanti tak call enggeh mas," Jlentrehnya. Sabtu, (13-01-2024) malam.
Adanya hal tersebut, Kompol Agung Setyo Budi, SH., Kapolsek Genteng saat dikonfirmasi tim Bratapos.com melalui sambungan via telepon selulernya, dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan kerja di Makopolsek Genteng.
"Tadi Kanit Reskrim sudah lapor ke saya, itu anak sudah gak bisa di didik lagi. Pecat saja, sudah gak bener itu, mengatas namakan kita orang kantor, bikin kotor saja itu. Sudah tak larang kerja tidak boleh ngantor lagi jika aturannya seperti itu," Tegas Kompol Agung Setyo Budi. Selasa, (16-01-2024) malam.
Reporter: (tim) Ruslan AG
Editor/Punlisher: Shelor
