1.720 Pegawai Honorer Pemkab Blitar Terima SK PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan | 19-Dec-2025 07:58 WIB | Dilihat : 161 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
1.720 Pegawai Honorer Pemkab Blitar Terima SK PPPK Paruh Waktu Foto : Prosesi Penyerahan SK kepada 1.720 pegawai honorer oleh Bupati Blitar. (Dok.ist)

BLITAR || Giripos.com – Sebanyak 1.720 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) dan dibagi dalam dua sesi, yakni Sesi I pukul 06.00 WIB dan Sesi II pukul 12.30 WIB.

Ribuan pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini mayoritas telah mengabdi dalam jangka waktu yang cukup lama, mulai dari 10 tahun hingga 34 tahun. Pengangkatan tersebut menjadi angin segar sekaligus kepastian status kepegawaian bagi para honorer yang selama ini menantikan pengakuan dari pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar H. Rijanto bersama Wakil Bupati Blitar H. Beky Herdihansah, didampingi unsur Forkopimda, turut memantau langsung proses penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77, Apel Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025/2026, serta Apel Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang digelar di Alun-alun Kanigoro.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, S.Sos., menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen dan jaminan pemerintah daerah terhadap para aparatur yang telah lama mengabdi.

Ia menegaskan, sebagian besar PPPK paruh waktu tersebut telah bekerja lebih dari satu dekade di berbagai sektor pelayanan publik.

“Untuk besaran upah PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan, nilainya sama dengan upah terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer atau non-ASN. Sementara jam kerja disamakan dengan PPPK reguler,” ujar Budi.

Terkait seluruh usulan pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, Budi menjelaskan bahwa persetujuan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Ia juga menambahkan bahwa seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Blitar diasumsikan telah mengikuti proses seleksi ASN kategori PPPK. Dengan rampungnya penetapan PPPK reguler dan PPPK paruh waktu, maka ke depan tidak lagi terdapat tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. (Arifbli)

Related Articles