Aksi Damai Iringi Sidang Gugatan Kavling Gunungsari Asri, Warga Datangi PN Banyuwangi
Hukum | 08-Jan-2026 09:07 WIB | Dilihat : 192 Kali
Aksi Damai Iringi Sidang Gugatan Kavling Gunungsari Asri, Warga Datangi PN Banyuwangi / Ruslan AG (09-Jan-2026)
BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Puluhan warga pembeli tanah Kavling Gunungsari Asri yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, mengawal langsung jalannya sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (8/1/2026) sore. Selain mengikuti persidangan, warga juga menggelar aksi damai dengan membentangkan pesan-pesan tuntutan tertulis sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan bermartabat.
Sidang tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. Kehadiran warga bukan sekadar menyaksikan proses hukum, melainkan sebagai pengawalan moral sekaligus wujud solidaritas terhadap para saksi yang dihadirkan, agar perkara ini diputus secara adil dan transparan.
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan tiga saksi, yakni Eko Hariawanto (53), warga setempat; Munif Taufiqin (61), mantan Ketua RT selama 15 tahun sekaligus makelar penjualan kavling; serta Suparman (68), mantan Kepala Dusun. Ketiganya berdomisili di sekitar lokasi tanah Kavling Gunungsari Asri.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Hafid, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa tuntutan warga sangat mendasar dan tidak berlebihan.
“Masalah utamanya ada dua sertifikat. Satu sertifikat atas nama Pak Eko, dan satu lagi atas nama lima orang. Selama bertahun-tahun proses balik nama tidak bisa dilakukan. Warga hanya meminta Pak Eko kooperatif menandatangani dokumen yang diperlukan,” tegas Abdul Hafid kepada Giripos.com.
Ia menambahkan, sebagian besar kavling tersebut telah dibangun dan ditempati, namun status hukumnya hingga kini masih bergantung pada sertifikat induk, sehingga warga belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka huni puluhan tahun.
Usai sidang, warga menyampaikan aspirasi secara damai di depan pintu masuk PN Banyuwangi. Mereka membentangkan kertas berisi tuntutan agar proses sertifikasi segera diselesaikan. Suasana haru tak terbendung, ketika seorang perempuan lanjut usia menangis di hadapan awak media sambil menyampaikan ungkapan yang selama ini di pendam.
“Pak Hakim, mohon dengarkan suara kami. Kami warga kecil, hanya meminta keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Seorang ibu rumah tangga lainnya mengungkapkan, bahwa tanah kavling tersebut dibeli dengan menabung puluhan tahun dari hasil bekerja sebagai buruh tani.
“Kami membeli tanah ini dengan kerja keras, bahkan sampai ngasak-ngasak. Semua sudah kami bayar lunas. Yang kami minta hanya hak kami, sertifikat tanah segera diterbitkan,” katanya lirih.
Seorang warga pria menyampaikan kekecewaan mendalam karena persoalan yang tak kunjung selesai.
“Permintaan kami sangat sederhana. Cukup tanda tangan peralihan dari notaris Pak Haji Eko ke notaris yang kami tunjuk. Tidak perlu dipersulit atau dibuat berlarut-larut,” ujarnya tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga rutin membayar pajak sebesar Rp50 ribu per bidang setiap tahun, meski tidak pernah menerima bukti pipil pajak.
“Kami sudah sabar menunggu tanpa kepastian. Kami hanya menuntut hak kami,” tambahnya.
Warga menyebut bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga kini tidak ada tindakan nyata. Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, bahkan pembayaran pengurusan sertifikat tercatat dalam buku pembayaran dan sebagian warga telah melunasi sejak lama.
Salah satu saksi persidangan, Eko Hariawanto, menyampaikan seruan bernada moral kepada pihak tergugat.
“Pak Haji Eko, mohon bantu rakyat panjenengan. Mereka ini masyarakat kecil yang dulu pernah memilih dan mengantarkan panjenengan ke kursi Dewan. Hak mereka tolong diberikan karena semua kewajiban sudah dipenuhi,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa warga tidak berniat memberatkan pihak mana pun. “Permintaan kami sederhana. Jangan mempersulit. Biaya pengurusan pun warga siap menanggung. Cukup tanda tangan dan cap jempol agar sertifikat bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
Gugatan tanah Kavling Gunungsari Asri kini menjadi perhatian publik, karena menyangkut hak dasar warga atas kepemilikan tanah dan kepastian hukum. Warga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, sehingga penderitaan dan ketidakpastian yang mereka alami selama bertahun-tahun dapat segera berakhir. (rag/01-bwi)
