Aktivis Surabaya Dituntut 1,6 Tahun: LBH PMII Surabaya Sebut Jaksa Abaikan Fakta Hukum

Hukum | 14-Feb-2026 10:39 WIB | Dilihat : 91 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Aktivis Surabaya Dituntut 1,6 Tahun: LBH PMII Surabaya Sebut Jaksa Abaikan Fakta Hukum Aktivis Surabaya Dituntut 1,6 Tahun: LBH PMII Surabaya Sebut Jaksa Abaikan Fakta Hukum / Redaksi (14-Feb-2026)

Surabaya, giripos.com – Dua aktivisme di Surabaya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sebelumnya memuat dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam konferensi terbaru, jaksa hanya mempertahankan dakwaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) KUHP Baru, sementara unsur pemerasan tidak lagi dipertahankan dalam tuntutan.

Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, SH, MM, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan fakta-fakta hukum yang terungkap di konferensi. Menurutnya, gugurnya unsur pemerasan menunjukkan bahwa konstruksi awal kejadian mengalami pergeseran yang signifikan.

“Fakta konferensi telah menggugurkan unsur pemerasan. Namun dalam tuntutan, jaksa tetap memaksakan narasi pencemaran nama baik tanpa mempertimbangkan secara proporsional konteks dan fakta yang telah terungkap,” ujar Taufikur.

Dalam proses pembuktian di konferensi tersebut, terungkap bahwa tidak terdapat permintaan uang secara langsung dari para penipu kepada pelapor. Uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan disebut sebagai pinjaman kepada pihak lain dan tidak untuk diserahkan kepada pengirimnya. Selain itu, sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dicabut oleh pelapor saat memberikan kesaksian di konferensi.

LBH PC PMII Surabaya menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan. Apalagi, menurut mereka, perkara ini berkaitan dengan aktivitas kritik terhadap pejabat publik yang tidak dapat dilepaskan dari hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Taufikur menegaskan bahwa Pasal 433 KUHP Baru memang memberikan perlindungan terhadap nama baik seseorang, namun penerapannya tidak boleh mengabaikan prinsip keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi. Kritik terhadap kebijakan atau kinerja pejabat publik, kata dia, merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus dijaga.

“Jangan sampai hukum pidana dijadikan instrumen untuk membatasi atau membungkam kritik. Penegakan hukum harus proporsional dan melihat konteks kepentingan publik,” tegasnya.

Menurut LBH PC PMII Surabaya, perkara ini akan menjadi preseden penting dalam melihat KUHP Baru diterapkan, khususnya terkait pasal pencemaran nama baik. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh fakta konferensi serta mempertimbangkan dimensi hak asasi dan kebebasan berekspresi dalam menjatuhkan putusan.

Perkara ini kini memasuki tahapan berikutnya setelah membaca tuntutan, dan publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan kasus-kasus yang dinilai memiliki dampak terhadap ruang gerak aktivisme dan demokrasi di wilayah Jawa Timur.

Jurnalis Moch bisri

Related Articles