Aktivitas Pembuangan Limbah Pengeboran di Bojonegoro Disorot, GreenPress Desak Evaluasi dan Edukasi Lingkungan

Peristiwa | 14-Jun-2025 07:12 WIB | Dilihat : 16 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Aktivitas Pembuangan Limbah Pengeboran di Bojonegoro Disorot, GreenPress Desak Evaluasi dan Edukasi Lingkungan Aktivitas Pembuangan Limbah Pengeboran di Bojonegoro Disorot, GreenPress Desak Evaluasi dan Edukasi Lingkungan / Redaksi (14-Jun-2025)

Bojonegoro | Giripos. com —Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kembali memantik sorotan. Sorotan tajam kali ini datang dari organisasi lingkungan GreenPress Indonesia, menyusul dugaan pembuangan limbah hasil pengeboran ke area persawahan di Dukuh Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.

Sekretaris Jenderal GreenPress Indonesia, Marwan Aziz, menegaskan bahwa aktivitas pembuangan limbah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Limbah pengeboran minyak bukan sekadar lumpur biasa. Kandungan di dalamnya bisa merusak struktur tanah, mematikan mikroorganisme yang dibutuhkan untuk kesuburan, mencemari air tanah, serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Menurut Marwan, meskipun diduga ada warga yang bersedia lahannya dijadikan tempat pembuangan limbah, hal itu tidak dapat menjadi pembenaran secara hukum. Setiap pengelolaan limbah pengeboran, apalagi yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan.

“Jika benar ada warga yang tidak memahami risiko limbah ini, itu justru menunjukkan lemahnya edukasi lingkungan dan pengawasan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Marwan.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

GreenPress Indonesia mendorong agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap aktivitas pengeboran minyak di Bojonegoro, terutama di tingkat desa.

“Kami mendorong adanya penegakan hukum secara tegas, sekaligus program edukasi lingkungan yang berkelanjutan, agar masyarakat di sekitar lokasi pengeboran memahami potensi risiko serta hak-haknya,” imbuh Marwan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah Bojonegoro maupun pihak pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas pengeboran belum memberikan keterangan resmi atas persoalan ini.

FAKTA HUKUM

UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.

Pembuangan limbah ke lahan pertanian tanpa izin pengelolaan limbah B3 merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak mendapatkan informasi serta edukasi lingkungan.

Pewarta: Totok

 

Related Articles