Anggaran Polindes 2025 Desa Sumbermanjing Wetan Dipertanyakan, Kades Akui Ada Dana Rp82,4 Juta.
Peristiwa | 20-Feb-2026 11:11 WIB | Dilihat : 151 Kali
Anggaran Polindes 2025 Desa Sumbermanjing Wetan Dipertanyakan, Kades Akui Ada Dana Rp82,4 Juta. / Redaksi (20-Feb-2026)
MALANG || GIRIPOS.com – Dugaan belum terealisasinya anggaran pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menjadi sorotan.
Hingga memasuki awal 2026, bangunan Polindes yang disebut telah dianggarkan pada tahun 2025 itu belum terlihat berdiri di lokasi desa setempat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait realisasi penggunaan dana desa.
Awak media telah mengonfirmasi Ketua BPD Desa Sumbermanjing Wetan terkait pembangunan tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan hal itu kepada kepala desa.
“Saya pernah tanya ke kades terkait bangunan itu, jawabannya hanya bilang belum, belum seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumbermanjing Wetan saat dimintai keterangan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala desa.
“Silakan konfirmasi langsung ke kepala desa saja,” ucapnya singkat.
Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya alokasi anggaran pembangunan Polindes pada tahun 2025 sebesar Rp82.400.000.
“Memang benar ada anggaran tahun 2025 sebesar 82 juta 400 ribu untuk Polindes, tapi uangnya dipakai bendahara. Saya selaku kades tidak memakai uang tersebut,” ujar Sujono.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes semestinya direalisasikan sesuai peruntukan dalam tahun berjalan.
Potensi Persoalan Administratif dan Hukum
Mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, penggunaan dana desa harus sesuai dengan perencanaan dan tahun anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Perubahan kewajiban fiskal dari tahun 2025 ke 2026 semestinya diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama atau melalui mekanisme perubahan APBDes yang sah. Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan dalam audit Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Praktisi hukum, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., menilai keterlambatan atau tidak terealisasinya anggaran dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tertentu.
“Bisa menjadi persoalan pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara. Namun tentu perlu investigasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ditelusuri apakah terdapat:
Unsur kesengajaan dalam menunda atau menghambat realisasi anggaran;
Unsur kelalaian dalam proses pengelolaan keuangan desa;
Kerugian negara akibat tidak terealisasinya pembangunan.
Apabila ditemukan indikasi kerugian negara, penanganan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk unit tindak pidana korupsi (Tipikor), setelah melalui proses pemeriksaan dan audit resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Malang melalui Inspektorat serta instansi pengawas terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari bendahara desa terkait penggunaan anggaran tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
( BLack )
