Bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan Wajak Tampak Rusak, Camat Janji Segera Ganti.

Pemerintahan | 30-Jan-2026 02:15 WIB | Dilihat : 126 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan Wajak Tampak Rusak, Camat Janji Segera Ganti. Foto : Bendera Merah Putih Berkibar di Depan Kantor Kecamatan Wajak (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, diduga dalam kondisi tidak layak. Dari pantauan di lokasi pada Jumat (30/1/2026) siang, bendera terlihat sobek dan warnanya memudar, namun masih tetap dikibarkan.

 

Dalam satu kompleks Kantor Kecamatan Wajak juga terdapat Kantor Koramil serta Kantor Polsek Wajak. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, bendera yang merupakan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut masih tampak terpasang dalam kondisi memprihatinkan.

 

Sebagaimana diketahui, Bendera Merah Putih merupakan lambang kehormatan bangsa yang memiliki nilai historis tinggi dan diperjuangkan melalui pengorbanan besar rakyat Indonesia demi kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, secara tegas diatur bahwa bendera negara wajib dihormati dan dijaga kehormatannya. Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk lembaga dan instansi pemerintahan.

 

Sejumlah warga menilai, sebagai instansi pemerintah, Kantor Kecamatan Wajak seharusnya dapat menjadi contoh dalam penerapan aturan tersebut, terutama dalam hal penghormatan terhadap simbol negara. Hingga berita ini diturunkan, bendera yang rusak masih tampak berkibar di halaman kantor kecamatan.

 

Menanggapi hal itu, Camat Wajak, Firman, menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh awak media. Ia menyebut persoalan tersebut telah menjadi bahan evaluasi internal.

 

“Nggih mas, terima kasih informasinya. Kemarin dalam rapat staf sudah kami evaluasi dan diminta untuk segera diganti. Ke depannya pengibaran akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Kami juga berterima kasih sudah diingatkan,” ujar Firman saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

 

Pihak kecamatan menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang dan penghormatan terhadap simbol negara dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

( BLack )

Related Articles