Beraktivitasnya Lagi Judi Cap Jiki di Wilayah Tulangan, Kenapa Terkesan Buka Tutup Setelah di Dumas
Hukum | 11-Jul-2024 03:38 WIB | Dilihat : 570 Kali

Sidoarjo || Bratapos.com - Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main.
Hal yang sangat disayangkan masih beraktivitasnya kalangan judi Cap Jiki di wilayah Desa Kepadangan, Dusun Podang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut keterangan beberapa warga setempat yang identitasnya tidak mau disebutkan membenarkan adanya aktivitas perjudian Cap Jiki dan dadu," ungkapnya kepada media ini pada waktu 22 : 00 wib, Kamis (10/07/2024).
Ia menambahkan bahwa lokasi dekat dengan pasar sayur, dan beraktivitas setiap hari hingga larut malam," imbuhnya.
Perjudian Cap jiki, dan dadu di wilayah Tulangan, Kab. Sidoarjo, pengelolahnya bernama dengan inisial (R).
Perjudian adalah termasuk tindak pidana dan merupakan penyakit masyarakat yang sangat merugikan diri sendiri bahkan juga bisa berdampak bagi orang lain / masyarakat sekitar.
Kapolsek setempat berharap tidak memberikan ruang sedikitpun bagi perjudian di wilayah hukum khususnya di Kecamatan Tulangan, Kab. Sidoarjo, dan media ini akan berkoordinasi dengan Kapolsek setempat, belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas, dengan adanya perjudian ini, dan team media akan melaporkan ke Kapolres Sidoarjo C Sitobing dan akan melaporkan ke Polda Jatim. (Ldy)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
