Diduga Aroma Kejanggalan Penangkapan Pemotong Kayu Jati di Gedangan, Perhutani Bungkam, Polsek Minim Penjelasan.

Hukum | 27-Dec-2025 05:17 WIB | Dilihat : 239 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Diduga Aroma Kejanggalan Penangkapan Pemotong Kayu Jati di Gedangan, Perhutani Bungkam, Polsek Minim Penjelasan. Foto : Lokasi penebangan kayu dan Barang Bukti Kayu Jati (Doc.istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Penangkapan dua terduga pemotong kayu jati di kawasan hutan Perhutani wilayah Gedangan, Kabupaten Malang, kian menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari penerapan pasal, minimnya transparansi aparat, hingga sikap tertutup pihak Perhutani.

Dua terduga, DNT (38) warga Kecamatan Bantur dan SAS (50) warga Kecamatan Gedangan, ditangkap Polsek Gedangan pada 14 Desember 2025. Keduanya dijerat Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun penerapan pasal tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, barang bukti kayu jati yang diamankan tidak menunjukkan ciri perusakan hutan, melainkan justru dipotong rapi, presisi, dan seragam.

Fakta ini dinilai bertolak belakang dengan karakteristik tindak pidana perusakan hutan yang umumnya dilakukan secara brutal dan merusak. Sebaliknya, kondisi kayu jati tersebut lebih mengarah pada aktivitas penebangan atau pembalakan liar, yang secara hukum memiliki konstruksi pasal berbeda.

Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka dari aparat maupun Perhutani terkait dasar penerapan pasal tersebut.

Saat dikonfirmasi, Asisten Perhutani (Asper) Gedangan, Bambang, justru terkesan melepaskan tanggung jawab dan mengarahkan awak media ke penyidik.

“Mohon konfirmasi ke penyidik karena sudah dilimpahkan,” ujarnya singkat, Kamis (25/12/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut siapa yang melimpahkan perkara dan atas dasar apa, Bambang memilih bungkam. Sikap ini memunculkan kesan Perhutani enggan membuka duduk perkara secara transparan kepada publik.

Di sisi lain, Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subakgyo, S.Sos., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan kasus masih tahap penyelidikan. Namun penjelasan yang disampaikan dinilai belum menjawab substansi persoalan.

Pertanyaan krusial soal alat angkut kayu, lokasi pasti penebangan, serta kemungkinan aktor lain di balik kasus ini, tak terjawab. Kapolsek bahkan harus menghubungi Kanit Reskrim Aiptu Zuhdy Yahya untuk memberi keterangan kepada awak media.

Akan tetapi, hingga waktu yang cukup lama, Kanit Reskrim tak kunjung hadir dan tidak memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspons, memperkuat kesan adanya penghindaran dari sorotan media.

Redaksi menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Apabila terdapat kekeliruan data, perbedaan penafsiran, atau informasi yang perlu diluruskan, redaksi siap memuat klarifikasi sesuai mekanisme jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers.

( BLack )

Related Articles