Diduga Baru Umur Tiga Hari, CV Fajar Jaya Pasang Tiang PJU, Konsultan Pengawas Diduga Tutup Mata

Hukum | 26-Dec-2025 02:26 WIB | Dilihat : 172 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Diduga Baru Umur Tiga Hari, CV Fajar Jaya Pasang Tiang PJU, Konsultan Pengawas Diduga Tutup Mata Diduga Baru Umur Tiga Hari, CV Fajar Jaya Pasang Tiang PJU, Konsultan Pengawas Diduga Tutup Mata / Redaksi (26-Dec-2025)

PASURUAN | Giripos.com — Proyek pengadaan dan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.

Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (24/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan, mulai dari proses pengecoran pondasi tiang PJU hingga dugaan penggunaan material beton yang tidak sesuai standar. Salah satu temuan mencolok adalah dugaan pemasangan tiang PJU saat umur beton pondasi baru sekitar tiga hari, padahal secara teknis beton belum mencapai kekuatan optimal.

Selain itu, pengecoran pondasi diduga tidak menggunakan pasir Lumajang sebagaimana lazim direkomendasikan untuk konstruksi beton berkualitas, serta dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat molen.

Salah seorang warga setempat berinisial Budy, yang setiap hari melintas di lokasi proyek, mengungkapkan bahwa proses pengecoran dilakukan secara sederhana dan terkesan asal-asalan.

“Waktu pengecoran saya lihat pakai pasir biasa, tanpa molen, dikerjakan manual. Harusnya pasir Lumajang supaya kualitas cor bagus. Ini kelihatannya asal jadi,” ujarnya.

Budy juga menyoroti sikap pelaksana proyek yang dinilai terlalu mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.

“Kalau cari untung jangan serakah. Ikuti aturan Dinas Perhubungan. Kalau kerjanya benar, pasti masih ada sisa dan tahun depan bisa dipercaya lagi. Ini malah beton belum kuat sudah dipasang tiang PJU, apa bisa tahan lama?” tambahnya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari konsultan pengawas. Pasalnya, pemasangan tiang PJU setinggi sekitar 6–7 meter tetap dilakukan meski umur beton pondasi dinilai belum memenuhi standar konstruksi.

Salah satu tim awak media mempertanyakan peran konsultan pengawas yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Apakah konsultan pengawas sengaja tutup mata atau ada kerja sama tertentu? Seharusnya pengawas hadir dan menegur jika pekerjaan tidak sesuai kontrak,” ujar tim media.

Diketahui, proyek PJU tersebut dikerjakan oleh CV Fajar Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp118.922.380, bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025, dan diawasi oleh CV Wahana Kreasi Engineer selaku konsultan pengawas.

Namun, peran pelaksana lapangan yang diduga tidak dibekali sertifikasi kerja yang memadai juga menjadi sorotan. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan berdampak pada daya tahan pondasi dan umur konstruksi PJU.

Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan berinisial Ya mengakui bahwa pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawabnya.

“Iya, pekerjaan saya. Tadi juga sudah dihubungi dinas, nanti sore saya hubungi lagi. Sekarang masih ngurus pengajuan termin,” ujarnya singkat.

Tim media menegaskan bahwa konsultan pengawas merupakan perpanjangan tangan Dinas Perhubungan, sehingga seharusnya bersikap tegas dalam menegakkan kontrak kerja.

“Ini uang rakyat. Jangan sampai proyek APBD hanya menjadi ajang sandiwara. Jika material tidak sesuai spek dan pekerjaan asal-asalan, maka kualitas pasti dikorbankan,” tegas tim.

Atas temuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan audit menyeluruh sebelum potensi kerugian negara semakin besar.

Giripos.com bersama tim menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proyek PJU di Kecamatan Lekok.

(Bersambung)

(Ag)

Tags :

#Daerah

Related Articles