Diduga Langgar Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Perizinan Griya Lumbung Villa’s 2 Disorot Publik

Daerah | 29-Dec-2025 01:20 WIB | Dilihat : 334 Kali

Wartawan : Ruslan AG
Editor : Ruslan AG
Diduga Langgar Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Perizinan Griya Lumbung Villa’s 2 Disorot Publik Diduga Langgar Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Perizinan Griya Lumbung Villa’s 2 Disorot Publik / Ruslan AG (29-Dec-2025)

BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Sehari setelah digelarnya grand opening, keberadaan Griya Lumbung Villa’s 2 yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Dusun Sukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, langsung menuai sorotan publik. Pasalnya, usaha penginapan tersebut diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mengantongi izin alih fungsi lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, area yang kini telah berubah menjadi kompleks villa sebelumnya merupakan sawah aktif yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Namun, lahan tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi bangunan komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah.

Ironisnya, meski izin disinyalir belum lengkap, Griya Lumbung Villa’s 2 diketahui telah beroperasi dan menerima tamu, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.

Tak hanya soal alih fungsi lahan, perizinan lain juga disebut belum tuntas, salah satunya izin pengeboran air bawah tanah. Padahal, penggunaan air tanah dalam skala usaha pariwisata wajib mengantongi izin resmi guna mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak pada lingkungan dan ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

“Kalau benar berdiri di atas LSD dan belum mengantongi izin lengkap, ini jelas pelanggaran. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pelaku usaha besar,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/12/2025) siang.

Sesuai regulasi, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus mendapat persetujuan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembongkaran bangunan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP), DPMPTSP, serta Satpol PP, untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan membuka secara transparan status perizinan Griya Lumbung Villa’s 2.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Griya Lumbung Villa’s 2 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan alih fungsi lahan tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, agar pembangunan sektor pariwisata tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. (r46)

Related Articles