Diduga Tangkap–Peras–Lepas! Dua Penjual Obat Ilegal di Gedangan “Ditebus” Puluhan Juta, Kapolsek dan Kanit Bungkam.
Hukum | 22-Mar-2026 06:46 WIB | Dilihat : 162 Kali
Foto : Ilustrasi
MALANG || GIRIPOS.com – Dugaan praktik “tangkap–peras–lepas” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, sorotan mengarah ke Polsek Gedangan yang disebut mengamankan dua penjual obat ilegal, namun berujung pelepasan setelah diduga ada “tebusan” puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua orang penjual obat jenis “kecetit” asal Gedangan dan Bantur diamankan pada Selasa (17/3/2026). Keduanya diduga menjual obat tanpa izin edar dari BPOM.
Namun alih-alih diproses hukum, penanganan kasus tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya praktik transaksional di balik layar. Kedua terduga pelaku disebut telah dilepaskan setelah membayar sejumlah uang.
Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, nominal uang yang dibayarkan tidak kecil.
“Satunya kena Rp20 juta, dibayar istrinya, didampingi Kasun. Yang satu lagi saya tidak tahu siapa yang bayar, tapi Kasunnya juga ikut ke Polsek,” ungkapnya.
Keterlibatan perangkat desa dalam proses pendampingan ke Mapolsek Gedangan turut menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi, salah satu kepala dusun (Kasun) membenarkan dirinya ikut mendampingi warganya, namun membantah mengetahui adanya transaksi uang.
“Saya hanya mendampingi, iya saya dampingi. Kalau soal itu (uang), saya tidak tahu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/3/2026).
Sementara itu, Kasun lainnya yang disebut turut mendampingi, memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi awak media.
Sikap serupa juga ditunjukkan aparat kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Gedangan Aiptu Zuhdy Yahya tidak memberikan jawaban saat dihubungi, baik melalui pesan maupun panggilan telepon. Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo pun belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Bungkamnya pihak-pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari kepolisian guna menghindari spekulasi liar yang terus berkembang.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar setiap proses hukum dijalankan secara profesional dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, oknum yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, pembebasan harus dilakukan secara murni tanpa embel-embel pungutan dalam bentuk apa pun.
( BLack )
