Dina Febrianti Bersama Teman Kencannya Pengedar Narkoba Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Daerah | 23-May-2024 01:33 WIB | Dilihat : 36 Kali
GRESIK || Bratapos.com. Dina Febrianti, bersama teman kencannya Muhammad Revan pengedar narkoba sedikit bernafas lega. Bagaimana tidak, pasangan kekasih itu mendapat kortingan yang sangat signifikan oleh hakim Sarudi yang memimpin jalannya persidangan.
Warga Surabaya itu pada sidang sebelumnya di tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muthia Novany 8 tahun penjara. Namun oleh hakim Sarudi menjatuhkan vonis berbeda. Dina Febrianti divonis 3 tahun, sedangkan Muhammad Revan divonis 4 tahun.
"Keduanya juga dikenakan membayar denda masing-masing 1 miliar. Kalau denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 3 bulan," kata Sarudi yang juga menjabat sebagai Ketua Wakil PN. Rabu 22 Mei 2024.
Dalam berkas tuntutan sebelumnya, Jaksa Muthia Novany menganggap kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika.
Meski demikian, putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, kedua pihak belum menerima putusan itu, mereka lebih memilih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulai," ujar Penasehat Hukum terdakwa dari BBH Juris, juga sebaliknya JPU Muthia Novany.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap secara maraton pada Desember 2023 lalu. Awalnya polisi meringkus Dina di wilayah Kecamatan Menganti yang membawa 1 klip narkotika jenis sabu seberat 0,26 beserta bungkusnya.
Setelah dikembangkan, barang haram itu dibeli dari terdakwa Revan seharga Rp350 ribu. Alhasil, polisi pun berhasil meringkus Revan, didapati membawa satu bungkus rokok berisi 2 klip plastik berisi sabu masing-masing berat timbang 0,42 gram dan 0,24 gram berikut bungkusnya.
Pewarta Jamal Sintaru
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
