Diperiksa Polisi, Mantan Kepala SMPN 1 Banyuwangi Bantah Pukul Siswa: “Saya Hanya Menepuk Jidat”

Hukum | 05-Mar-2026 08:11 WIB | Dilihat : 117 Kali

Wartawan : Ruslan AG
Editor : Ruslan AG
Diperiksa Polisi, Mantan Kepala SMPN 1 Banyuwangi Bantah Pukul Siswa: “Saya Hanya Menepuk Jidat” Diperiksa Polisi, Mantan Kepala SMPN 1 Banyuwangi Bantah Pukul Siswa: “Saya Hanya Menepuk Jidat” / Ruslan AG (05-Mar-2026)

BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 1 Banyuwangi memasuki babak baru. Mantan kepala sekolah setempat, M. Sodiq, S.Pd., memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Kamis (5/3/2026) siang.

Pemeriksaan berlangsung di Unit VI Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi 1/206/II/RES 16/2026/Satreskrim yang diterbitkan penyidik terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 November 2024.

Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/II/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 16 Februari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi di depan kelas IX G SMP Negeri 1 Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 74, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, M. Sodiq hadir didampingi kuasa hukumnya, Fatih Mujabur Rahman Permana Putra, S.H., dan M. Kurniadi, S.H.

Kepada penyidik, ia menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya telah disalahartikan sebagai tindakan kekerasan.

Menurut Sodiq, saat itu dirinya tengah melakukan supervisi rutin dengan berkeliling ke sejumlah ruang kelas guna memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya.

“Saat saya keliling, ada satu kelas yang kosong. Saya kemudian masuk dan bertanya kepada salah satu siswa, ini jam pelajaran siapa. Siswa tersebut menjawab bahwa sudah ada tugas,” ujar Sodiq.

Ia menegaskan, tidak ada tindakan pemukulan sebagaimana yang sempat beredar.

“Saya tegaskan, saya tidak memukul atau menempeleng siswa. Saya hanya menepuk jidat siswa tersebut sebagai bentuk teguran,” katanya.

Menurutnya, teguran itu diberikan karena siswa menjawab pertanyaan dengan sikap yang dinilai kurang tepat. Ia khawatir jika sikap tersebut dibiarkan, hal itu justru akan membentuk kebiasaan yang tidak baik bagi siswa.

“Saya menegur dalam kapasitas sebagai pendidik dan penanggung jawab di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Kuasa hukum M. Sodiq, Fatih Mujabur Rahman Permana Putra, menilai tindakan kliennya harus dilihat dalam konteks dunia pendidikan.

Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pendisiplinan yang lazim dilakukan oleh seorang pendidik dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.

Fatih juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1544/K/Pid/2013, yang menyatakan bahwa seorang guru tidak dapat dipidana ketika menjalankan profesinya dalam rangka mendisiplinkan siswa.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa tindakan guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Fatih.

Menurutnya, dalam praktik pendidikan, tindakan disiplin harus dilihat secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional seorang guru dalam membentuk karakter peserta didik.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan secara objektif, apakah peristiwa yang terjadi memenuhi unsur pidana atau justru merupakan bagian dari tindakan pendisiplinan dalam lingkungan pendidikan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyentuh dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan terhadap anak dan kewenangan pendidik dalam menegakkan disiplin di lingkungan sekolah. (rag/01-bwi)

Related Articles