Dorong Penuntasan Kasus Korupsi di Blitar, KRPK dan FMR Lakukan Audensi dengan Kejaksaan

Hukum | 27-Feb-2025 07:32 WIB | Dilihat : 240 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Dorong Penuntasan Kasus Korupsi di Blitar, KRPK dan FMR Lakukan Audensi dengan Kejaksaan Foto: Ketua KRPK, Mohammad Trijanto. (giripos)

BLITAR || Giripos.com - Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Kamis (27/2/2025). 

Audiensi tersebut bertujuan untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan untuk segera menuntaskan beberapa kasus-kasus yang menurutnya masih tertunda. 

Sebelumnya KRPK dan FMR telah melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejari Kabupaten Blitar dan Kejari Kota Blitar. Sebanyak 11 laporan telah diajukan, 7 di Kejari Kabupaten Blitar dan 4 di Kejari Kota Blitar.  

Menurut Ketua KRPK, Mohammad Trijanto, audiensi tersebut dilakukan selain menanyakan perkembangan juga mendorong kasus-kasus yang sudah di laporkannya baik di Kejaksaan Negeri Kota Blitar maupun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk secepatnya diusut sampai tuntas. 

"Jadi ada 7 laporan kita yang ada di Kejaksaan kabupaten dan ada 4 laporan di Kejari Kota Blitar. Untuk di kabupaten sendiri salah satunya terkait PDAM," kata Trijanto. 

Dihadapan awak media Trijanto menegaskan ada beberapa kasus yang perlu segera dituntaskan, salah satunya terkait kasus PDAM. Dia juga berharap aktor-aktor intelektual yang berperan dibaliknya semua bisa diungkap oleh kejaksaan. 

"Kita berharap kepada pihak kejaksaan agar aktor-aktor intelektual yang belum tersentuh dan yang menikmati, untuk segera diusut tuntas," imbuhnya. 

Hal yang sama juga ditegaskan Trijanto, terkait empat laporannya yang sudah dimasukkan di Kejaksaan Negeri Kota Blitar untuk segera diusut sampai tuntas. 

"Memang satu laporan sudah ditindak lanjuti, itu kaitanya kontruksi proyek IPAL tahun 2022. Namun sayangnya hanya beberapa orang yang kami nilai tidak mempunyai jabatan dijadikan tersangka," lanjut Trijanto. 

Dia berharap Kejaksaan Negeri Kota Blitar konsisten melakukan pengembangan atas kasus tersebut, bahkan kata Trijanto mengatakan siapapun yang ikut menikmati juga segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain kasus IPAL, Ketua KRPK M. Trijanto menyebutkan beberapa kasus lainya yang diminta untuk segera diusut tuntas seperti Hibah Koni, PJU, Aset Pemkot dan Dana Hibah Bantuan Organisasi. 

"Kami akan terus mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kota Blitar untuk segera memanggil pihak-pihak yang sudah kita laporan itu," pungkasnya. 

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sudah menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan oleh KRPK, tetapi untuk penyelesaiannya perlu proses. 

"Kalau kasus tindak pidana umum atau penganiayaan yang lain mungkin bisa lebih cepat, tetapi untuk perkara korupsi memang membutuhkan proses waktu," pungkasnya. 

Related Articles