DPRD Kota Madiun Gelar Paripurna Perubahan Propemperda 2026, Tiga Raperda Resmi Diusulkan
Pemerintahan | 12-Jan-2026 12:53 WIB | Dilihat : 133 Kali
DPRD Kota Madiun Gelar Paripurna Perubahan Propemperda 2026, Tiga Raperda Resmi Diusulkan / wido (12-Jan-2026)
Kota Madiun || Giripos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (9/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, dan dihadiri oleh Wali Kota Madiun Maidi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Istono menyampaikan bahwa terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Ketiga raperda tersebut meliputi:
Raperda tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
“Raperda yang diusulkan pada tahun 2026 ini merupakan usulan murni, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif,” ujar Istono saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Istono menjelaskan bahwa DPRD Kota Madiun juga masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sejumlah raperda sebelumnya yang hingga akhir tahun 2025 masih berada dalam proses fasilitasi di tingkat Provinsi Jawa Timur dan belum mendapatkan persetujuan final.
Menurutnya, setelah proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur rampung, DPRD bersama pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan raperda tersebut pada tahun 2026.
“Dengan komitmen bersama yang telah dibahas oleh Bappeda DPRD Kota Madiun dan tim dari eksekutif, pada tahun 2026 ini kita harus segera tancap gas untuk menyelesaikan tugas pokok dan fungsi kita, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat paripurna,” ungkapnya.
Istono juga menegaskan bahwa ketiga raperda yang diusulkan memiliki urgensi tinggi, terutama dalam memberikan kepastian hukum, salah satunya terkait sektor pendidikan.
"Harapannya, setelah payung hukum ini terbentuk, para pemangku kepentingan tidak lagi ragu dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan bahwa raperda yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diparipurnakan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Prioritas yang sudah keluar dan disetujui semuanya penting. Oleh karena itu, seluruhnya akan menjadi pedoman dalam percepatan pembangunan Kota Madiun,” ujar Maidi.
