DPRD Kota Madiun, Sampaikan Penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026

Pemerintahan | 27-Jan-2026 07:48 WIB | Dilihat : 118 Kali

Wartawan : wido
Editor : wido
DPRD Kota Madiun, Sampaikan Penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 DPRD Kota Madiun, Sampaikan Penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 / wido (27-Jan-2026)

Kota Madiun || Giripos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menyampaikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 22–23 Januari 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional setiap warga negara. 

Oleh karena itu, negara, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan.

Lingkungan hidup dan sumber daya alam memiliki fungsi strategis sebagai penopang utama kehidupan masyarakat. Kualitas lingkungan yang terjaga menjadi prasyarat penting bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan warga. 

Untuk memastikan fungsi tersebut berjalan optimal, diperlukan kebijakan yang konsisten, terintegrasi, serta berorientasi pada keberlanjutan.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan ekonomi dan penghidupan yang layak bagi masyarakat. 

Oleh sebab itu, kebijakan lingkungan harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan pembangunan ekonomi.

Sebagai landasan hukum nasional, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong kemudahan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta menyederhanakan sistem perizinan.

Undang-undang tersebut turut mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Ketentuan ini selanjutnya diadaptasi dan diterapkan di tingkat daerah melalui penyusunan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjamin keselarasan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup, sehingga hak masyarakat Kota Madiun atas lingkungan yang sehat tetap terjaga, seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi di daerah.

Selain mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda yang dibahas DPRD Kota Madiun juga mencakup berbagai sektor strategis, antara lain:

Perizinan pelayanan jasa medik veteriner

Penataan ruang daerah

Tanda daftar gudang

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas

Penyelenggaraan literasi digital

Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik

Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan

Penyelenggaraan kota cerdas (smart city)

Pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah

Izin usaha rumah kos atau pemondokan

Penyelenggaraan usaha pariwisata

Penyelenggaraan inovasi daerah

Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan

Penyelenggaraan administrasi kependudukan

Dengan pengaturan yang komprehensif tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Madiun berharap Raperda ini mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

 

Related Articles