Dr. Zaibi Susanto: Advokat dan Akademisi yang Konsisten Mengawal Kajian Hukum.
Hukum | 13-Mar-2026 12:35 WIB | Dilihat : 116 Kali
Foto : Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. ( Doc.Istimewa)
SURABAYA || GIRIPOS.com – Sosok Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. dikenal sebagai advokat sekaligus akademisi hukum yang aktif dalam berbagai kajian regulasi, advokasi hukum, serta kegiatan akademik. Perjalanan kariernya menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pengembangan ilmu hukum dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Zaibi Susanto menempuh pendidikan doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Ia resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dan dikukuhkan pada 28 November 2025, sebuah pencapaian yang menandai perjalanan panjangnya dalam dunia akademik dan praktik hukum.
Dalam kesehariannya, Zaibi tidak hanya aktif sebagai praktisi hukum yang memberikan pendampingan dan advokasi dalam berbagai perkara, tetapi juga terlibat dalam kegiatan akademik yang menitikberatkan pada kajian regulasi serta penguatan sistem hukum di Indonesia. Ia dikenal kerap memberikan pandangan kritis terhadap berbagai dinamika penegakan hukum.
Selain berkiprah di dunia hukum, Zaibi juga aktif dalam organisasi profesi. Ia tercatat sebagai pengurus di Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), yang menunjukkan keterlibatannya dalam mendukung kebebasan pers serta sinergi antara dunia hukum dan jurnalisme.
Menurut Zaibi, pencapaian gelar doktor bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab baru untuk memberikan kontribusi lebih besar bagi pengembangan ilmu hukum dan perbaikan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Gelar doktor ini diharapkan dapat menjadi dorongan untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum serta mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih adil dan profesional,” ujarnya.
Dengan latar belakang sebagai advokat dan akademisi, Dr. Zaibi Susanto terus berupaya memadukan pengalaman praktik hukum dengan pendekatan akademik. Melalui berbagai kegiatan kajian, advokasi, dan organisasi, ia berkomitmen untuk turut mendorong lahirnya pemikiran hukum yang konstruktif bagi pembangunan sistem hukum nasional.
( BLack )
