Dua Tersangka Kasus Cukai Arak Bali Diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang.

Hukum | 09-Oct-2025 04:48 WIB | Dilihat : 275 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Dua Tersangka Kasus Cukai Arak Bali Diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang. Foto : BB Kendaraan dan Arak di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Penanganan perkara tindak pidana cukai yang melibatkan dua tersangka pengedar minuman keras ilegal jenis Arak Bali tanpa pita cukai terus bergulir. Pada Senin (6/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bea dan Cukai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Jalan J.A. Suprapto No.1, Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Proses penyerahan berjalan aman dan lancar di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kegiatan itu, JPU melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk memastikan kesesuaian keterangan dengan berkas perkara serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kedua tersangka yang diserahkan yakni:

WBS, didakwa melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan minuman keras jenis Arak Bali tanpa pita cukai. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp495.788.800,-. Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

MDR, turut didakwa atas perbuatan serupa dengan ancaman pidana yang sama.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan meliputi antara lain:

96 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis Arak Bali tanpa pita cukai, terdiri dari 8.049 botol dan 1 jeriken dengan total volume 4.908,80 liter.

1 unit truk Mitsubishi N 9556 EF warna kuning sebagai sarana pengangkut.

Telepon genggam, KTP, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Dengan selesainya proses tahap II ini, selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menjalani proses persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang melalui Plh Kasi Intel selaku Humas Kejari Kabupaten Malang menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Proses hukum terhadap para tersangka akan segera kami lanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung kondusif hingga selesai, menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang merugikan negara.

Pewarta: Black / HumKejari-KabMalang

Related Articles