Dugaan Belum Miliki SLHS dan IPAL Sesuai Standar BGN, SPPG Kalimas Tanjungsari Menuai Sorotan

Peristiwa | 03-Feb-2026 02:21 WIB | Dilihat : 106 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Dugaan Belum Miliki SLHS dan IPAL Sesuai Standar BGN, SPPG Kalimas Tanjungsari Menuai Sorotan Foto : SPPG Jalan Kalimas, Tanjungsari Kota Blitar. (giripos)

BLITAR || Giripos.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Kalimas, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menjadi sorotan publik. Pasalnya, dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga belum mengantongi Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini memicu keresahan hingga protes warga di sekitar lokasi.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Blitar. Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, secara terbuka mengakui bahwa SPPG Kalimas Tanjungsari memang belum mengurus SLHS.

“Kalau itu (SPPG Kalimas Tanjungsari) memang belum mengurus SLHS. Kalau dari pihak mitra, minimal punya sertifikat penyuluhan saja bisa beroperasi katanya tadi,” ujar Endang, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan ini justru menguak persoalan serius. Sikap mitra SPPG yang tetap menjalankan operasional meski tanpa SLHS dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional. Padahal, BGN telah berulang kali menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum SPPG beroperasi.

BGN menekankan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kelayakan proses produksi. 

Operasional SPPG tanpa SLHS dinilai sama dengan mengesampingkan prinsip perlindungan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Ironisnya, di tengah lemahnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut, SPPG Kalimas Tanjungsari tetap menjalankan aktivitas dapur. 

Padahal, selain belum mengantongi SLHS, sistem IPAL yang digunakan juga diduga belum sesuai standar BGN. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan risiko terhadap keamanan pangan.

Upaya konfirmasi langsung oleh awak media pun belum membuahkan hasil. Saat didatangi, Kepala SPPG Kalimas Tanjungsari tidak berada di lokasi.

“Kepala SPPG nggak ada, lagi keluar mas. Nggak tahu ke mana,” ujar petugas keamanan SPPG Kalimas Tanjungsari, Selasa (3/2/2026).

Ketidakhadiran Kepala SPPG tersebut kembali memunculkan tanda tanya. Sebab, berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan tinggal, berjaga, bahkan bermalam di dapur SPPG selama proses operasional berlangsung. 

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pengawasan ketat, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga pendistribusian makanan bergizi gratis.

Ketika Kepala SPPG justru tidak berada di lokasi saat operasional berjalan, fungsi pengawasan melekat yang diwajibkan BGN dinilai menjadi tidak optimal.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala SPPG juga telah dilakukan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan, meski pesan telah dibaca.

Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan SPPG Kalimas Tanjungsari dilakukan tanpa kepatuhan penuh terhadap standar, serta mengesampingkan aspek keselamatan pangan.

Dengan berbagai temuan dan pernyataan resmi tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait. Pembiaran terhadap SPPG yang beroperasi tanpa SLHS dan diduga melanggar ketentuan BGN berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Blitar, sekaligus mempertaruhkan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama. (arifbli)

Related Articles