Dugaan Ketertutupan Informasi Mencuat, Proyek Drainase Desa Jeru Tanpa Transparansi.

Pemerintahan | 12-Dec-2025 08:41 WIB | Dilihat : 175 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Dugaan Ketertutupan Informasi Mencuat, Proyek Drainase Desa Jeru Tanpa Transparansi. Foto : Sekertaris Desa dan Kantor Desa Jeru, Kecamatan Turen Kabupaten Malang (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com — Transparansi Pemerintah Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali menjadi tanda tanya besar. Upaya mendapatkan keterangan resmi mengenai proyek drainase tahun anggaran 2025 senilai ratusan juta rupiah justru berhadapan dengan penolakan berulang, inkonsistensi data, dan sikap aparatur desa yang dinilai mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi publik.

Konfirmasi Dua Hari Mental: Aparatur Desa Dinilai Tidak Kooperatif

Rabu (10/12/2025), Sekretaris Desa Jeru, Sofyan, mengakui adanya enam titik proyek drainase, tetapi tidak memberikan rincian apa pun. Bukan hanya soal anggaran, bahkan spesifikasi pekerjaan dan lokasi pun tidak dapat dipastikan. Padahal proyek dibiayai dari dana publik.

Alasan yang disampaikan berkisar antara “sedang repot”, “perangkat keluar”, hingga “silakan ke Pak Kades saja”. Kepala Desa pun saat dihubungi meminta awak media tidak “berlebihan” dalam mengonfirmasi, sebuah pernyataan yang justru memantik kritik keras karena transparansi merupakan kewajiban, bukan pilihan.

Janji Pendampingan Pengecekan Lokasi Tak Terpenuhi

Kamis (11/12/2025), wartawan kembali ke kantor desa sesuai arahan Kepala Desa. Namun kembali, Kepala Desa tidak hadir, dan Sekdes menolak mendampingi pengecekan lapangan. Sikap menutup diri tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak ingin diperlihatkan.

Wartawan hanya diberi selembar daftar titik lokasi tanpa kejelasan, tanpa dokumen pendukung, dan tanpa pendampingan—sebuah pola yang menunjukkan minimnya komitmen terhadap keterbukaan.

Investigator Temukan Ketidaksesuaian Data di Lapangan.

Ketika pengecekan dilakukan secara mandiri bersama warga di RT 19 RW 6, hasilnya mencolok.

Panjang drainase hasil ukur: ±105 meter.

Panjang dan anggaran versi Sekdes (via WhatsApp): 175 meter.

Selisih: 70 meter.

Anggaran titik tersebut: Rp 134.012.000

Selain ketidaksesuaian sepanjang itu, tidak ada papan proyek, tidak ada prasasti, dan tidak ada bukti informasi visual lain yang seharusnya wajib dipasang dalam setiap pembangunan dana publik. Permintaan awak media untuk memverifikasi lima titik lainnya tak dibalas lagi oleh Sekdes.

Camat Turen, Drs. Tri Sulawanto, M.Si., dan Agus Widodo dari Inspektorat Kabupaten Malang telah dikonfirmasi. Keduanya menyatakan akan menelaah informasi tersebut. Publik kini menunggu bukti tindak lanjut, bukan sekadar janji. Sebab jika aparat pengawas terkesan lambat, maka dugaan ketertutupan informasi justru semakin menguat.

Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap pelaksanaan prinsip transparansi pemerintah desa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi dana desa menetapkan bahwa informasi mengenai program, lokasi, spesifikasi, dan anggaran pembangunan merupakan informasi wajib tersedia setiap saat.

Mengabaikan UU KIP, Mengabaikan Hak Publik.

Proyek pembangunan desa bukan urusan internal pemerintah desa. Ini murni penggunaan uang rakyat. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan dana desa secara tegas menyatakan: Lokasi proyek, Volume pekerjaan, Pagu anggaran, Papan informasi proyek, Dokumen pendukung merupakan informasi wajib yang tidak boleh ditutupi.

Pola penolakan, ketidakhadiran pejabat yang dijanjikan, hingga data lapangan yang tidak sinkron memberi sinyal kuat adanya persoalan transparansi yang harus diungkap publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Jeru belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan data tersebut maupun alasan tidak diberikannya pendampingan pengecekan lapangan sebagaimana dijanjikan.

(BLack)

Related Articles