Dugaan Korupsi Hibah Ternak APBD Banyuwangi Mencuat, JPKP Resmi Laporkan ke Kejari

Hukum | 23-Dec-2025 04:07 WIB | Dilihat : 208 Kali

Wartawan : Ruslan AG
Editor : Ruslan AG
Dugaan Korupsi Hibah Ternak APBD Banyuwangi Mencuat, JPKP Resmi Laporkan ke Kejari Dugaan Korupsi Hibah Ternak APBD Banyuwangi Mencuat, JPKP Resmi Laporkan ke Kejari / Ruslan AG (23-Dec-2025)

BANYUWANGI || GIRIPOS.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur secara resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait program hibah ternak kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, pada Selasa (23/12/2025) siang, usai menyerahkan dokumen laporan pengaduan kepada pihak kejaksaan.

“Kami memasukkan pengaduan dugaan KKN yang berkaitan dengan hibah ternak kepada Pokmas. Program ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi,” ujar Siswanto kepada Bratapos.com.

Menurut Siswanto, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal tim JPKP di lapangan yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program hibah ternak tersebut.

“Dari data yang kami miliki, program hibah ternak ini tersebar dalam beberapa tahun anggaran, mulai tahun 2022, 2023, hingga 2024. Kami menemukan indikasi-indikasi yang patut diduga mengarah pada perbuatan koruptif,” ungkapnya.

Siswanto menegaskan, langkah pengaduan ini merupakan bentuk pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami hadir untuk membantu aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dalam mengungkap dugaan korupsi sudah diatur secara jelas, dan kami menjalankan mandat itu,” tegasnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi aparat kejaksaan agar segera dilakukan pendalaman dan penyelidikan, guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara dalam pelaksanaan hibah ternak tersebut.

“Kami berharap kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, sehingga indikasi-indikasi yang mengarah pada kerugian keuangan negara dapat diungkap secara terang,” pungkas Siswanto.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rustamaji, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait laporan pengaduan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan.

“Saya sedang cuti, jadi belum bisa memberikan komentar,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait tindak lanjut atas laporan dugaan KKN hibah ternak tersebut. (rag/01-bwi)

Related Articles