Dugaan Praktik Curang Uji KIR di UPT PKB Talang Agung, AMI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Hukum | 03-Dec-2025 02:15 WIB | Dilihat : 155 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Dugaan Praktik Curang Uji KIR di UPT PKB Talang Agung, AMI Ancam Tempuh Jalur Hukum Foto : UPT PKB Talang Agung dan Kukuh Setya Wakil Ketua Umum AMI saat konfirmasi (Doc.Istimewa)

Malang | giripos.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan praktik curang dalam layanan uji KIR kendaraan bermotor. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya praktik pengujian tanpa kehadiran fisik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Talang Agung, Kabupaten Malang — sebuah pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

 

Temuan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Wakil Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Kukuh Setya, mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut dan mendesak agar pejabat terkait segera dicopot.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penyalahgunaan wewenang yang menggerus integritas lembaga dan membahayakan keselamatan publik. Kepala Dishub Kabupaten Malang, Kepala UPT PKB, serta oknum yang terlibat harus dicopot dan diproses,” tegas Kukuh Setya, Jumat (28/11/2025).

 

Kukuh juga menegaskan bahwa praktik uji KIR tanpa kendaraan bukan fenomena baru. Ia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada pihak UPT sebelumnya, namun tidak kunjung ada tindakan tegas.

 

Menurut Kukuh, modus yang digunakan diduga berupa penggunaan foto kendaraan yang sama untuk proses verifikasi, sementara petugas hanya mengganti nomor seri pada dokumen hasil uji. Dengan cara itu, kendaraan yang tidak pernah hadir tetap mendapatkan sertifikat laik jalan.

 

“Kami sudah memiliki bukti kuat, termasuk daftar perusahaan yang diduga memakai jasa ilegal ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Malang maupun Dishub Provinsi Jatim, kami siap melapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa praktik curang tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga menciptakan risiko keselamatan lalu lintas. Kendaraan yang tidak layak bisa tetap beroperasi di jalan dan membahayakan pengguna lainnya.

 

 Lemahnya pengawasan internal Dishub dinilai menjadi penyebab utama bobroknya sistem pengujian.

 

“Kami minta Bupati Malang dan Dishub Provinsi Jatim turun tangan langsung. Jangan hanya teguran, tapi tindakan tegas dan transparan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” tegas Kukuh.

 

Di sisi lain, informasi yang diterima redaksi menyebut Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Malang tengah melakukan pengecekan sistem pengujian KIR. Namun langkah itu dinilai tidak cukup untuk mengusut dugaan penyimpangan yang bersifat sistematis.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang yang baru dilantik, Eko Margianto, AP, S.Sos, M.AP, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penanganan.

 

“Terima informasinya pak. Saat ini dalam proses penanganan lebih lanjut dan segera kami tindaklanjuti dengan Inspektorat,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

 

Kasus ini kini menjadi perhatian serius para pelaku transportasi dan pemerhati kebijakan publik. Masyarakat berharap Pemkab Malang melakukan tindakan cepat, transparan, dan tuntas agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengujian kendaraan dapat pulih, sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa.

 

(Bisri / BL)

Tags :

#Daerah

Related Articles