Dugaan Pungutan dalam Program ILASPP, GRIB JAYA Minta Camat Evaluasi Kinerja PJ Kades Parangargo

Hukum | 19-Dec-2025 08:43 WIB | Dilihat : 122 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Dugaan Pungutan dalam Program ILASPP, GRIB JAYA Minta Camat Evaluasi Kinerja PJ Kades Parangargo (Dok.istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com — Pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi sorotan menyusul adanya keluhan warga terkait dugaan penarikan biaya dalam program yang disosialisasikan sebagai program gratis.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar sebesar Rp200 ribu per bidang tanah setelah mengikuti sosialisasi ILASPP yang digelar di Balai Desa Parangargo pada 6 November 2025. Padahal, dalam kegiatan tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah menegaskan bahwa ILASPP merupakan program yang tidak dipungut biaya karena didukung pendanaan internasional serta memiliki dasar hukum, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Namun, menurut pengaduan warga, pasca-sosialisasi justru muncul forum lanjutan yang membahas penarikan biaya dari masyarakat. Situasi tersebut memunculkan polemik, terlebih dengan beredarnya dua versi berita acara musyawarah di tingkat RT dan RW.

Dalam dokumen yang beredar, program ILASPP disebut sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dipersoalkan warga karena, berdasarkan penjelasan BPN, ILASPP berbeda dengan PTSL dan tidak dikenakan biaya kepada peserta.

Selain itu, warga juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan membayar Rp200 ribu dengan dasar Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025. Warga menyatakan tidak mengetahui proses pembentukan perdes tersebut dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, meminta pemerintah kecamatan melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat (PJ) Kepala Desa Parangargo.

“Kami meminta Camat Wagir melakukan evaluasi menyeluruh. Jika memang terdapat kebijakan yang mengarah pada penarikan biaya dalam program yang seharusnya gratis, hal ini perlu diluruskan secara terbuka,” ujar Damanhury kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Ia juga menyoroti adanya rangkap jabatan PJ Kepala Desa yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panitia ILASPP. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

“Rangkap peran ini perlu dievaluasi. Tata kelola pemerintahan desa seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” katanya.

Damanhury menegaskan, GRIB JAYA akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak dirugikan oleh kebijakan yang dinilai belum transparan.

“Pada prinsipnya masyarakat terbuka jika ada kebutuhan teknis tertentu, sepanjang dijelaskan secara rinci dan diputuskan melalui musyawarah yang benar. Yang menjadi persoalan adalah jika muncul kesan paksaan dan ketidakjelasan dasar hukumnya,” tambahnya.

Sementara itu, PJ Kepala Desa Parangargo, Yeni, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/12/2025) sore, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.

“Mohon waktu, kami masih akan melakukan rapat dengan beberapa pihak terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Wagir, Nico, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan tersebut.

( BLack / Team )

Related Articles