Dumas Masih Diproses Mabes Polri, Penanganan Internal Polres Malang Dipertanyakan
Hukum | 14-Dec-2025 10:33 WIB | Dilihat : 291 Kali
Foto : Adv. Edik Winarko, S.H., dan SP3D dari Bareskrim Mabes (Black Giripos.com)
MALANG | GIRIPOS.com — Penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan ke Bareskrim Mabes oleh Advokat Edik Winarko, S.H. Nomor: SP/103/ED.Pdn/09/2025 tanggal 1 September 2025. Terkait dugaan terkesan tidak profesional dan dugaan melakukan pemerasan dalam menangani perkara oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Malang. Pelapor mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan SP3D bernomor B/21325/X/RES.7.5./Bareskrim tertanggal 30 Oktober 2025, Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan melimpahkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat struktural di lingkungan Polri, antara lain Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, serta Kapolda Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa secara struktural, pengaduan masih berada dalam tahapan pemeriksaan di tingkat Mabes Polri.
Namun demikian, sebelumnya Sipropam Polres Malang telah menerbitkan SP3D bernomor B/103/XI/REN.4.2./2025/Sipropam tertanggal 27 November 2025. Menyatakan tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik Unit lll Satreskrim Polres Malang.
Kondisi ini memunculkan catatan kritis terkait sinkronisasi, transparansi, dan akuntabilitas mekanisme pengawasan internal kepolisian, khususnya dalam penanganan Dumas yang juga ditangani di tingkat Mabes Polri.
L
Advokat Edik Winarko menilai bahwa perbedaan tahapan dan kesimpulan sementara antarunit pengawasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami menghormati mekanisme internal Polri. Namun publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa proses pengawasan berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang diatas saja masih lanjut, lha kok yang dibawah sudah mutusi menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik. Kan lucu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Edik, kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi penegak hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses penanganan Dumas tersebut. Hingga terdapat keputusan atau hasil akhir yang berkekuatan hukum dan dinilai objektif dari Divpropam Polri sebagai lembaga pengawas internal tertinggi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Malang maupun Divpropam Polda belum menyampaikan keterangan resmi terkait perbedaan tahapan penanganan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( BLack )
