Gegara Dibilang Kere Warga Sugihmanik Bunuh Orang

Daerah | 25-May-2024 07:58 WIB | Dilihat : 51 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Gegara Dibilang Kere Warga  Sugihmanik Bunuh Orang
Grobogan||Bratapos.com.Kurang dari 1×24 jam usai ditemukannya mayat M (54) seorang wanita warga Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan di dalam rumahnya, petugas kepolisian dari Polsek Tegowanu dan Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku yakni MBOS (21) seorang laki-laki warga Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan. Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Jum’at (24/05/2024). Kapolres Grobogan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya. “Korban ini kesehariannya meminjamkan emas pada beberapa orang yang pembayarannya dengan cara diangsur,” jelas Kapolres Grobogan. “Berawal dari hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan membuka catatan buku pinjaman milik korban,” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada pelaku, saat dilakukan pendalaman dengan membawa pelaku ke Polsek Tegowanu Polres Grobogan, MBOS (21) yang merupakan residivis kasus pencurian disertai dengan kekerasan itu mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku telah mempersiapkan aksinya dari rumah dengan membawa pisau dapur. Aksi pembunuhan itu, direncanakan pelaku bakal dilakukan pada hari Kamis (16/05/2024), namun niatan tersebut belum dilakukan. Kemudian, pembunuhan tersebut baru dilakukannya pada Minggu (19/05/2024). “Motif pembunuhan yang dilakukan, karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban yang menghina pelaku dengan kata kere (miskin) dan di fitnah bahwa pelaku menang judi banyak tetapi tidak mau melunasi hutangnya,” ungkap Kapolres Grobogan. Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 9 juta. Uang tersebut kemudian langsung digunakan pelaku untuk minum-minuman keras, judi dan karaoke. “Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” tandas Kapolres Grobogan. (Arifin/red)

Related Articles