Gencar Lakukan Razia Miras Maupun Prostitusi, Namun Berakhir Di Kantor Sat Pol PP Tak Dilanjut Ke Pengadilan
Daerah | 27-Feb-2024 01:10 WIB | Dilihat : 27 Kali
GRESIK || Bratapos.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik akhir-akhir ini sering lakukan razia warung yang kedapatan jual minuman keras (miras) maupun prostitusi. Berdasarkan data yang didapat, mulai bulan Januari-Februari rutin lakukan razia. Namun ada satu razia yang terbesar, dalam razia tersebut ratusan botol miras dan pejualnya ikut diamankan.
Menurut narasumber di Pengadilan Negeri Gresik, sesuai data di Pengadilan, Dinas Sat Pol PP tidak lakukan sidang tipiring. Hanya saja Polres Gresik hasil razia miras dilakukan tipiring," jelasnya. "Coba tanya ke Dinas Sat Pol PP hasil razianya, kabarnya tidak dilakukan sidang tipiring," timpal narasumber di Kejaksaan.
Menurut Masdukan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gagda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik, penyebab tidak dilakukan sidang tipiring lantaran kendala teknis. Sebab menurut KUHAP, untuk perkara tipiring jangka waktu sidang hanya 3 hari. Misalnya kami lakukan razia hari Jumat, kemudian sidangnya hari Senin. Itu sudah melebihi 3 hari.
"Akhirnya kami hanya bisa lakukan pembinaan kepada pelanggar. Selain itu, melakukan mencegahan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual miras atau perbuatannya. Selain itu kami melakukan pembinaan dan wajib lapor supaya memantau pelanggar dan memberikan pengertian atau pemahaman atas pelanggaran supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. Selasa 27 Februari 2024.
Pewarta: Jamal Sintaru
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
