Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Lampung Dipertanyakan Publik, LP KPK Minta Penjelasan Pemkot
Daerah | 01-Dec-2025 03:10 WIB | Dilihat : 134 Kali
Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Lampung Dipertanyakan Publik, LP KPK Minta Penjelasan Pemkot / Redaksi (01-Dec-2025)
Bandar Lampung, giripos.com — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghibahkan dana Rp60 miliar secara bertahap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai polemik dan pertanyaan publik. Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung Kejati itu baru terealisasi tahap pertama sebesar Rp15 miliar
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, memberikan ringkasan dasar prioritas kebijakan tersebut, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut masih mengalami defisit serta banyaknya kebutuhan masyarakat yang mendesak.
“Di satu sisi, laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2022–2023 sudah masuk ke Kejati Lampung. Namun, di sisi lain Kejati justru menerima hibah dari Pemkot. Ini menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di masyarakat,” ujar Ahmad Yusup.
Ia menilai, polemik muncul karena masyarakat menilai sebagai manfaat dan prioritas anggaran. Di saat sejumlah fasilitas publik seperti jalan rusak, layanan dasar, dan kebutuhan ekonomi warga masih menjadi keluhan, alokasi anggaran untuk pembangunan gedung instansi vertikal dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ahmad Yusup juga menyebutkan beberapa laporan dugaan korupsi yang telah diajukan ke Kejati Lampung, antara lain terkait sektor pendidikan, DLH, BPKAD, program Batik Gawi, hingga koperasi. “Bukan soal legalitas hibah, tapi soal prioritas dan keadilan anggaran,” tegasnya.
Secara regulasi, daerah memang diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi vertikal berdasarkan PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020, sepanjang belanja urusan masyarakat wajib terpenuhi. Namun, kondisi keuangan Bandar Lampung yang masih mencatat defisit membuat sebagian warga merasa urgensi hibah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung maupun Wali Kota Bandar Lampung belum memberikan konfirmasi mengenai polemik hibah Rp60 miliar tersebut.
