Intimidasi Wartawan Rembang Dilaporkan ke Polres, Bratapos.com Tempuh Jalur Hukum

Peristiwa | 23-Feb-2026 04:16 WIB | Dilihat : 110 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Intimidasi Wartawan Rembang Dilaporkan ke Polres, Bratapos.com Tempuh Jalur Hukum Foto : Team Kuasa Hukum Media bratapos.com Mendampingi Pelaporan Bironya di Mapolres Rembang (Doc.Istimewa)

Rembang || giripos.com – Dugaan intimidasi wartawan Rembang dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Bratapos.com, Minggu (22/2/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas konfirmasi mengenai pengelolaan BUMDes di Desa Karangsari.

Kuasa hukum Bratapos.com menyebut, dugaan intimidasi itu berupa pengambilan foto tanpa izin, penyebaran ke media sosial, serta pesan yang menurut pelapor mengandung unsur perundungan dan ancaman.

Peristiwa ini disebut terjadi ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang informasinya tidak berjalan optimal.

Menurut kuasa hukum, terlapor berinisial T, yang disebut merupakan keluarga Kepala Desa Karangsari, diduga mengambil foto wartawan tanpa izin dan menyebarluaskannya melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan narasi yang menurut pelapor bersifat menyudutkan.

Selain itu, oknum berinisial A diduga mengirimkan pesan yang dinilai sebagai bentuk perundungan terhadap karya jurnalistik. Sementara oknum berinisial M disebut mengirimkan pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

Kuasa hukum Bratapos.com menegaskan laporan tersebut merupakan langkah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Saat ini, laporan disebut tengah dalam proses penanganan oleh penyidik di Polres Rembang.

Redaksi menyatakan telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam laporan melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Tags :

#Daerah

Related Articles