Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur Gelar Aksi Depan Polda Jatim, Desak Segera Tangkap Terduga Korupsi Proyek Lapen Rp 12 Miliar di Kabupaten Sampang

Hukum | 11-Feb-2025 11:11 WIB | Dilihat : 274 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur Gelar Aksi Depan Polda Jatim, Desak Segera Tangkap Terduga Korupsi Proyek Lapen Rp 12 Miliar di Kabupaten Sampang Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur Gelar Aksi Depan Polda Jatim, Desak Segera Tangkap Terduga Korupsi Proyek Lapen Rp 12 Miliar di Kabupaten Sampang / Redaksi (11-Feb-2025)

Ratusan massa dari berbagai LSM mendatangi Markas Besar Polda Jatim pada Kamis, 6 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut agar oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) segera ditetapkan sebagai tersangka. Dana tersebut digunakan untuk proyek Lapis Penetrasi (Lapen) di Sampang, Madura, senilai Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2020.

Proyek tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Sampang sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca-COVID-19. Anggarannya bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II.

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Meski hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai sejak 30 Desember 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka.

Kompol Sodiq menyatakan, "Kerugian negara tinggal menunggu hasil gelar perkara. Mohon sabar ya." Namun, ia tidak menyebutkan angka pasti terkait kerugian negara.

Sekjen DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifa'i, menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan ditemukan indikasi kerugian negara.

"Saat ini sudah proses penyidikan. Berdasarkan keterangan Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq, sudah ada kerugian negara," ujar Achmad Rifa’i.

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak Penyidik Polda Jawa Timur untuk mempercepat penyidikan secara profesional agar keadilan segera terwujud.
  2. Mendesak Polda Jatim untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek Lapen Rp 12 miliar.
  3. Meminta Kapolda Jatim memberikan informasi transparan dan berkala terkait perkembangan penyidikan.
  4. Menuntut semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diproses hukum tanpa pandang bulu.
  5. Memastikan seluruh kerugian negara akibat kasus ini segera dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.
  6. Mendesak BPKP untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana PEN di Kabupaten Sampang.
  7. Meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
  8. Menuntut pencopotan pejabat yang terbukti terlibat sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan bersih.
  9. Jika dalam 7 x 24 jam tidak ada penetapan tersangka, aksi demonstrasi akan kembali digelar dengan massa yang lebih besar.

Selain itu, Jaringan Anti Rasuah Jatim mengusulkan pembentukan pakta integritas antara aktivis dan Polda Jatim. Pakta ini bertujuan untuk menegakkan hukum secara konsisten hingga tahap penetapan tersangka.

Salah satu peserta aksi, Safi’i, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap lambannya tindakan kepolisian.

"Sampai sekarang belum ada tindakan. Kami akan kembali dengan massa lebih besar jika tidak ada kejelasan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek Lapen ini telah menjadi sorotan publik sejak 2022. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengawasan penggunaan dana negara. Hojutro

Tags :

#Daerah

Related Articles