Kafe di Selorejo Digerebek Polisi, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Selisih Data Barang Bukti.
Peristiwa | 09-Feb-2026 03:06 WIB | Dilihat : 96 Kali
Kafe di Selorejo Digerebek Polisi, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Selisih Data Barang Bukti. / Redaksi (09-Feb-2026)
BLITAR || GIRIPOS.com – Sebuah kafe di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, yang disebut milik seorang berinisial HW, tercatat pernah ditindak aparat kepolisian terkait dugaan penjualan minuman keras tanpa izin resmi. Penindakan tersebut dilakukan dalam dua kesempatan berbeda berdasarkan dokumen resmi kepolisian.
Berdasarkan data yang dihimpun, penindakan pertama dilakukan pada 19 Juli 2025 oleh Satresnarkoba Polres Blitar. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor: STP/79/VII/2025/Satresnarkoba, dengan barang bukti yang diamankan berupa 12 botol minuman beralkohol merek Alexis. Barang bukti tersebut diterima oleh petugas Aipda Aditya S., S.H.
Dalam STP tersebut dijelaskan bahwa pengamanan barang bukti dilakukan terkait dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan, di antaranya UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU RI Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, Staatsblad Nomor 377 Tahun 1949 tentang Bahan Berbahaya, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/IV/1977 tentang Pengawasan Makanan dan Minuman.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tercantum dalam STP Nomor: 77/VII/2025/Satreskrim. Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 1 botol Captain Morgan, 14 botol Alexis, dan 16 botol vodka. Barang bukti diterima oleh IPDA Al Khusnu, S.H., yang saat itu menjabat Kanit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Blitar.
Dalam STP kedua disebutkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/.../VII/2025/SPKT/Polres Blitar/Polda Jawa Timur, dengan sangkaan dugaan pelanggaran Pasal 2 Staatsblad Nomor 377 Tahun 1949 tentang penjualan minuman keras tanpa izin.
Berdasarkan dua STP tersebut, total barang bukti yang tercatat diamankan berjumlah 43 botol minuman keras.
Namun demikian, di masyarakat beredar informasi lain yang menyebutkan bahwa kafe tersebut diduga telah tiga kali didatangi aparat kepolisian dalam kurun waktu dua bulan. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengklaim bahwa penindakan pertama disebut-sebut terjadi tanpa disertai STP, dengan jumlah barang bukti lebih besar dengan bukti nota sebanyak 175 botol berbagai merk miras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mengonfirmasi pihak Polres Blitar. IPDA Al Khusnu, yang kini menjabat Kanit Pidum Polres Blitar, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah selesai ditangani.
“Terkait perkara itu sudah selesai. Barang bukti sudah dimusnahkan di Polres menjelang tahun baru. Jumlahnya sesuai dengan yang tercantum dalam STP, tidak lebih dan tidak kurang,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.
Sementara itu, Kanit Intel Polres Blitar, Parmuji, menjelaskan bahwa penindakan tersebut melibatkan beberapa satuan, antara lain Polsek, Reskrim, dan Samapta. Seluruh barang bukti, menurutnya, telah diserahkan ke Satreskrim.
“Setelah penggerebekan, semua barang bukti saya serahkan ke Reskrim. Seingat saya barang bukti tersebut juga sudah dimusnahkan menjelang tahun baru, namun jumlah pastinya saya lupa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Hal senada disampaikan Kasat Samapta Polres Blitar Kabupaten, AKP Moh. Burhanudin, S.H. Ia menyebut perkara tersebut telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Seingat saya sudah dilakukan sidang tipiring. Barang bukti tidak dikembalikan dan telah dimusnahkan menjelang tahun baru berdasarkan penetapan pengadilan negeri bersama barang bukti tipiring lainnya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan adanya perbedaan jumlah barang bukti di luar yang tercantum dalam dokumen STP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.
(BLack)
