Kantor Hukum Cahyo & Partner Dampingi Warga Turen Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Malang

Hukum | 14-Dec-2025 10:37 WIB | Dilihat : 269 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Kantor Hukum Cahyo & Partner Dampingi Warga Turen Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Malang Foto : Nur Cahyo, S.H., M.H. alias Sang Pelawan Arus saat dampingi klien buat laporan di Polres Malang (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com — Seorang warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Aprian Pratama (26), melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polres Malang. Dalam pelaporan tersebut, Aprian didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cahyo & Partner.

Laporan resmi itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/464/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Sabtu, 13 Desember 2025.

Aprian Pratama, warga Dusun Undaan RT 14 RW 04 Desa Undaan, Kecamatan Turen, melaporkan seorang pria berinisial YS (35), warga Desa Talok RT 2 RW 7 Kecamatan Turen, yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan.

Kuasa hukum korban, Nur Cahyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedatangannya ke Polres Malang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami dari Kantor Hukum Cahyo & Partner hadir di Polres Malang untuk mendampingi klien kami melaporkan dugaan penganiayaan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP. Terlapor atas nama YS, sesuai dengan identitas yang tercantum dalam laporan polisi,” ujar Nur Cahyo kepada awak media di halaman Mapolres Malang, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 18.25 WIB.

Usai membuat laporan, kuasa hukum bersama korban langsung menuju Rumah Sakit Kanjuruhan untuk menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, di sebuah rumah kontrakan milik SS yang berlokasi di Dusun Jatirenggo RT 1 RW 10 Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan keterangan klien dan saksi, kejadian bermula saat klien kami membantu memperbaiki talang air di rumah kontrakan tersebut. Tiba-tiba terlapor, yang merupakan suami dari pemilik kontrakan, datang dalam kondisi emosi dan terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian. Dalam perkara ini, masing-masing pihak juga saling melapor,” jelas Nur Cahyo.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan objektif.

“Kami berharap kepada Kapolres Malang dan Kasat Reskrim agar penanganan perkara ini dilakukan secara adil, transparan, tanpa intervensi, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan tidak berpihak,” pungkasnya.

( BLack )

Related Articles