Kasus Kepala Bayi Terputus di Bangkalan, Propam Polda Jatim Dalami Penghentian Penyidikan

Hukum | 14-Jan-2026 12:10 WIB | Dilihat : 109 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Kasus Kepala Bayi Terputus di Bangkalan, Propam Polda Jatim Dalami Penghentian Penyidikan Kasus Kepala Bayi Terputus di Bangkalan, Propam Polda Jatim Dalami Penghentian Penyidikan / Redaksi (14-Jan-2026)

Bangkalan, giripos.com — Propam Polda Jawa Timur dokumentasi laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) atas penyidikan kasus penyelidikan malpraktik pengiriman yang menyebabkan kepala bayi terputus dan tertinggal di rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Kasus ini dilaporkan Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Penyudikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024, namun berhenti hampir satu tahun.

Sekjen Lasbandra Achmad Rifai menilai izin perkara penuh kejanggalan.

“Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Ada dugaan penyelesaian di luar hukum sehingga kami laporkan ke Propam Polda Jatim agar ditangani secara transparan dan profesional,” tegas Rifai, Rabu (14/01/2026)

Lasbandra juga mengungkap dugaan bahwa Nur Cahyo, Kanit Pidum Polres Bangkalan, melobi korban agar perkara kekeluargaan diselesaikan dengan tawaran uang puluhan juta rupiah, namun ditolak.

Tak lama kemudian, penyidik ​​menerbitkan SP2HP izin perkara dengan alasan tidak memenuhi syarat pidana.

"Penanganan sudah sesuai prosedur dan hasil gelar perkara serta alat bukti. Penyidik ​​akhir perkara tidak memenuhi unsur pidana. Semua keputusan sesuai hukum dan mekanisme," ungkap Nur Cahyo.

Pada tanggal 5 Mei 2025 Polres Bangkalan kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima pelapor 11 Mei 2025, namun pada tanggal 11 September 2025 penyidikan kembali dihentikan.


Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi kepada korban. Penyidik ​​Paminal Rifandi menyampaikan surat dari Polda Jatim turun 5 Januari 2026.

“Kami telah menjelaskan Sulaiman dan Mukarromah sebagai orang tua bayi korban,” jelasnya.

Hal itu diperbolehkan kuasa hukum korban, Lukman Hakim.“Kami dimintai keterangan di Propam Mapolres Bangkalan terkait pelaporan,” ujar Lukman, Selasa (13/01/2026).

SP3 tertanggal 7 Januari 2026 baru diserahkan kepada Sulaiman pada 13 Januari 2026.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena mencakup keselamatan ibu dan bayi, dugaan malpraktik medis, serta integritas penegakan hukum di Bangkalan. (Tim).

Tags :

#Daerah

Related Articles