Kasus Lahan Wonokoyo di Dampit, Pelapor Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pemerasan dan Penggelapan
Hukum | 11-Oct-2025 12:37 WIB | Dilihat : 252 Kali
Foto : PH Pelapor dan Pelapor serta Saksi Setelah Memberikan Keterangan Tambahan di Polres Malang (Black GIRIPOS.com)
MALANG || GIRIPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kembali memanggil warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, terkait laporan hukum yang diajukan oleh Jihadduddin pada 27 Maret 2025 lalu. Pemanggilan ini menandai kelanjutan penyelidikan dalam perkara yang oleh warga setempat dikenal sebagai Kasus Wonokoyo.
Surat undangan pemeriksaan bernomor B/6241/X/2025/Reskrim itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/790/IV/2025/Reskrim tertanggal 8 April 2025. Dalam surat tersebut, penyidik meminta Jihadduddin hadir memberikan keterangan secara konfrontasi di ruang Unit I Satreskrim Polres Malang pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, serta membawa dokumen pendukung terkait perkara yang tengah ditangani.
“Ini sudah beberapa kali saya dipanggil dan dimintai keterangan. Kadang saya bingung, apa lagi yang mau ditanyakan. Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan,” ujar Jihad, sapaan akrab pelapor, saat ditemui awak media, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, banyak warga enggan menempuh jalur hukum karena khawatir menghadapi proses yang panjang, biaya tinggi, dan tekanan mental selama penyelidikan.
“Banyak warga akhirnya memilih diam. Mereka takut berhadapan dengan hukum, apalagi kalau lawannya pihak yang punya pengaruh dan paham aturan. Salah langkah sedikit bisa jadi masalah bagi pelapor,” tambah Jihad.
Sementara itu, kuasa hukum Jihad, Anderias Wuisan, S.E., S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, Pasuruan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Penyidik Unit I Pidum Polres Malang telah melakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak dan berencana memanggil pihak PT Wonokoyo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Anderias.
Ia menegaskan, dugaan pemerasan, penipuan, dan penggelapan yang menimpa kliennya telah menyebabkan kerugian hingga hampir Rp100 juta.
“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Warga Dampit kini menaruh harapan besar pada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara objektif. Mereka mendesak Polri mengusut tuntas dugaan praktik premanisme, penipuan, dan penggarapan lahan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Masyarakat berharap, melalui penegakan hukum yang berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya Polri, kebenaran dapat terungkap dan hubungan antara warga Dampit dengan pihak PT Wonokoyo bisa kembali harmonis — tanpa tekanan dan tanpa rasa takut.
Pewarta : Black
