Kasus Penggelapan Mobil Berlarut 8 Bulan, Kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Dampit Disorot Tajam.

Hukum | 14-Jan-2026 06:11 WIB | Dilihat : 233 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Kasus Penggelapan Mobil Berlarut 8 Bulan, Kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Dampit Disorot Tajam. Foto : Polsek Dampit, Bukti Surat Laporan dan Pelapor (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Penanganan laporan dugaan penggelapan mobil rental di Polsek Dampit, Polres Malang, kian menuai sorotan tajam. Hingga hampir delapan bulan berjalan, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas dan masih berkutat pada tahap pemeriksaan saksi.

 

Laporan yang diajukan oleh Aldi Setyobudi, pemilik usaha rental mobil, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2025/SPKT/Polsek Dampit/Polres Malang/Polda Jatim tertanggal 27 Juni 2025. Dalam perkembangannya, satu laporan polisi tersebut bahkan disebut berkembang menjadi tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dengan sangkaan pasal yang berbeda.

 

Namun alih-alih memberikan kepastian hukum, perkembangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penanganan perkara di bawah kepemimpinan Kapolsek Dampit dan kendali Kanit Reskrim.

 

Pelapor mengaku kecewa atas lambannya proses hukum yang dinilai tidak sebanding dengan waktu yang telah berjalan. Menurutnya, bukti awal telah diserahkan dan unsur pidana dinilai telah terpenuhi sejak awal pelaporan.

 

“Kalau memang sejak awal masih tahap penyelidikan, seharusnya disampaikan secara jujur dan terbuka. Faktanya, barang bukti ada dan unsur menurut kami sudah terpenuhi. Bahkan salah satu terlapor kembali terseret kasus serupa di Polres Malang. Sampai kapan perkara ini dibiarkan menggantung?” ujar Aldi kepada awak media, Selasa (13/1/2026).

 

Aldi juga menyoroti lemahnya tindak lanjut terhadap salah satu terlapor berinisial DN yang kini berstatus buron. Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan pencarian dan penegakan hukum.

 

“Saya pernah bertanya, kalau terlapor kabur bagaimana. Jawabannya akan dicari. Tapi faktanya, sudah berbulan-bulan tidak ada perkembangan signifikan. Ini wajar kalau publik mempertanyakan keseriusan Polsek Dampit,” katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Dampit IPTU Ahmad Taufik Syaifudin menyampaikan bahwa untuk salah satu perkara penggelapan, penyidik telah menetapkan tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Untuk penggelapan sudah penetapan tersangka dan DPO sudah diterbitkan. Sedangkan perkara Pasal 480 masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolsek melalui pesan singkat.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dampit Aiptu Agus Adi Purwanto menjelaskan bahwa dari satu laporan polisi, penanganan perkara berkembang menjadi tiga sprindik dengan pasal yang berbeda.

 

“Kasus pertama Pasal 372 KUHP terlapor DN, status sudah tersangka dan DPO. Kasus kedua Pasal 480 jo. 55 KUHP terlapor SW, SL, dan SG. Kasus ketiga Pasal 480 jo. 56 KUHP terlapor EY, BU, HD, dan AR. Dua perkara Pasal 480 masih tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi,” jelasnya.

 

Meski demikian, belum adanya penetapan tersangka pada dua perkara Pasal 480 tersebut semakin menguatkan sorotan publik terhadap kinerja penyidik dan pengawasan pimpinan di tingkat Polsek.

 

“Belum penetapan tersangka, statusnya masih terlapor. Saat ini masih proses penyidikan,” imbuh Kanit Reskrim.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan luas mengenai profesionalitas, kecepatan, dan komitmen penegakan hukum di Polsek Dampit, terlebih ketika satu perkara dapat berlarut hampir delapan bulan tanpa kepastian hukum yang nyata bagi pelapor.

 

Publik menilai, Kapolsek sebagai penanggung jawab wilayah dan Kanit Reskrim sebagai pengendali teknis penyidikan seharusnya mampu memastikan setiap perkara berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, bukan justru menimbulkan kesan stagnasi.

 

Pelapor berharap Polres Malang melalui Kapolres dapat melakukan evaluasi serius terhadap penanganan perkara ini, agar keadilan tidak sekadar berhenti pada laporan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam tindakan hukum yang tegas dan terukur.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Dampit menyatakan penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(BLack)

Related Articles