Kejanggalan Laporan 351 di Surabaya: Ketua DPD LIN Jatim Diperiksa, Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Tambang Ilegal

Daerah | 13-Nov-2025 02:49 WIB | Dilihat : 427 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Kejanggalan Laporan 351 di Surabaya: Ketua DPD LIN Jatim Diperiksa, Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Tambang Ilegal Kejanggalan Laporan 351 di Surabaya: Ketua DPD LIN Jatim Diperiksa, Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Tambang Ilegal / Redaksi (13-Nov-2025)

Surabaya, giripos.com – Kasus dugaan yang menyeret nama Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur, Markat NH, memunculkan banyak tanda tanya. Di balik panggilan resmi dari Polrestabes Surabaya pada Senin, 10 November 2025, terselip dugaan adanya rekayasa laporan dan tekanan terhadap Saksi, bahkan potensi kriminalisasi terhadap pegiat hukum yang selama ini getol mengungkap praktik penambangan ilegal.

Markat datang ke Polrestabes Surabaya didampingi Advokat Novan SH, selaku kuasa hukum dan anggota PBH LIN (Pusat Bantuan Hukum LIN). Dalam keterangan setelah pemeriksaan, Novan menegaskan bahwa sejak awal laporan pelapor sudah penuh kejanggalan.

"Laporan dibuat tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan kejadian disebut terjadi 1 Oktober. Kalau benar ada sketsa, kenapa baru dilaporkan seminggu kemudian? Ini jelas tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa," ujar Novan tegas.

Lebih lanjut, Novan memberkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik ​​menyebut kasus ini sempat viral di Instagram. Pelapor disebut melakukan siaran langsung di depan Polrestabes Surabaya, sambil mengaku telah dianiaya dan menunjukkan luka lebam. Namun, ketika kuasa hukum meminta bukti video atau tangkapan layar dari unggahan tersebut, penyidik ​​tidak dapat menunjukkannya.

"Saya minta bukti viralnya, tapi dijawab lupa akunnya dan tidak ada screenshot. Ini janggal. Bagaimana bisa disebut viral kalau tidak ada jejak digitalnya?" kata Novan dengan nada heran.

Kejanggalan lain juga muncul dalam keterangan Ketua Umum LIN RI yang ikut dimintai keterangan oleh penyidik. Awalnya disebut ada dugaan penyekapan, namun setelah ditanya lebih lanjut, penyidik ​​sendiri mengakui tidak ada unsur penyekapan.

"Pagi hari sekitar jam 09.00 pelapor masih duduk santai tanpa luka apa pun. Tapi seminggu kemudian tiba-tiba muncul laporan. Fakta seperti ini mencederai logika hukum," jelasnya.

Tak berhenti di situ, penjaga homestay tempat kejadian mengaku datangi hingga empat kali oleh aparat, bahkan 11 polisi sempat datang bersamaan, diduga memaksa Saksi bicara sesuai keinginan pelapor.

“Kalau benar terjadi tekanan terhadap Saksi, ini bentuk penyimpangan serius dalam penegakan hukum. Saksi harus bebas menyampaikan fakta tanpa intervensi,” ujar Novan.

LIN Jawa Timur menilai, laporan ini berpotensi sebagai upaya kriminalisasi terhadap lembaga dan Ketua DPD-nya, yang belakangan ini aktif mengungkap jaringan penambangan ilegal di wilayah Jawa Timur. Novan menyebut, salah satu penasihat hukum pelapor merupakan pengelola tambang ilegal, sehingga dugaan adanya motif balas dendam hukum semakin menguat.

“Ketika lembaga kami membongkar praktik penambangan ilegal, justru muncul laporan rendering dengan bukti tak jelas. Ini pola klasik untuk membungkam suara kritis,” tegasnya.

Pihak LIN menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan terbuka dan berjanji akan mengawali kasus ini sampai tuntas.

“Kami menghormati proses hukum, tapi hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan bagi mereka yang sedang membela kepentingan rakyat dan lingkungan. Bila ditemukan unsur manipulasi, kami akan laporkan balik,” tutup Novan.

Kini masyarakat menantikan langkah tegas Polrestabes Surabaya untuk menjawab kejanggalan demi kejanggalan dalam laporan ini. Apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, atau justru pada kepentingan yang ingin membungkam para pembongkar tambang ilegal?

Tags :

#Daerah

Related Articles