KEJARI Banyuwangi Raih Penghargaan Intelijen 2025, LDKS PIJAR Desak Kasus Korupsi MAMIN Fiktif Segera Dituntaskan.!!
Hukum | 06-Dec-2025 01:14 WIB | Dilihat : 152 Kali
KEJARI Banyuwangi Raih Penghargaan Intelijen 2025, LDKS PIJAR Desak Kasus Korupsi MAMIN Fiktif Segera Dituntaskan.!! / Ruslan AG (06-Dec-2025)
BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Setelah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi lebih dulu meraih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mencatat prestasi membanggakan. Kejari Banyuwangi dianugerahi penghargaan sebagai satuan kerja berprestasi di bidang intelijen dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (5/12/2025).
Penghargaan tersebut diberikan karena konsistensi kinerja Kejari Banyuwangi, dalam melaksanakan seluruh fungsi intelijen penegakan hukum sepanjang tahun 2024.
Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) PIJAR, Bondan Madani, turut mengapresiasi capaian Kejari Banyuwangi. Namun Bondan menekankan, bahwa penghargaan tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian kasus korupsi yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
“Kami dari PIJAR memberikan selamat kepada Kejari Banyuwangi atas penghargaan tersebut. Tetapi setelah penghargaan ini, kami berharap Kejari bisa segera menuntaskan kasus korupsi MAMIN fiktif yang sudah berjalan tiga tahun tanpa kejelasan,” ujar Bondan kepada Giripos.com, Sabtu (6/12/2025).
Kasus korupsi pengadaan Makan dan Minum (MAMIN) fiktif di BKPP Banyuwangi tahun 2021 mencuat sejak Oktober 2022. Kejari Banyuwangi menetapkan seorang ASN berinisial NH sebagai tersangka, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi Instagram @kejaribanyuwangi pada 28 Oktober 2022.
Namun hingga 2025, proses hukum dianggap berjalan di tempat.
“Sudah tiga tahun, tiga kali pergantian Kepala Kejari, tapi kasus ini masih penuh misteri. Bahkan Kejari menerbitkan SP3 pada 4 Mei 2024,” ungkap Bondan.
Pada Januari 2025, Abdilah Rafsanjani dari Forum Suara Blambangan (FORSUBA) mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 tersebut.
Hasilnya, Hakim tunggal Nurindah Pramulia mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan SP3 itu tidak sah.
Majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kejari Banyuwangi diperintahkan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka NH hingga memperoleh kepastian hukum.
“Hakim sudah memerintahkan melanjutkan penyidikan. Karena itu kami mendesak Kajari Banyuwangi, Bapak Agustinus Octavinus Mangotan, untuk menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini, apalagi Jaksa Agung RI sangat tegas dalam pemberantasan korupsi,” tegas Bondan.
Di akhir wawancara, jurnalis Giripos.com menyinggung rencana aksi Sekretariat Bersama Forum Anti Korupsi (SEKBER FAK) yang dijadwalkan digelar di depan Kantor Kejari Banyuwangi pada Selasa, 9 Desember 2025.
Bondan menanggapi singkat. “Kami yang muda hanya memeriahkan, karena inisiatif aksi berasal dari para senior aktivis Banyuwangi,” pungkasnya. (R46/01-bwi)
