Kekerasan terhadap Anak di Bantur: Dua Tersangka Dilimpahkan dan Diseret ke Pengadilan, Satu Berstatus DPO.

Hukum | 16-Jan-2026 01:17 WIB | Dilihat : 273 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Kekerasan terhadap Anak di Bantur: Dua Tersangka Dilimpahkan dan Diseret ke Pengadilan, Satu Berstatus DPO. Foto : SP2HP dan Ilustrasi 2 Tersangka (Doc.Istimewa / Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Malang kini memasuki tahap penuntutan. Dua orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, sementara satu tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perkara ini bermula dari laporan FI, warga Dusun Tlekung, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang merupakan paman dari korban berinisial ANZ (17). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/157/IV/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tertanggal 19 April 2025.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban diduga mengalami kekerasan saat sedang makan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Bantur. Korban disebut sempat dipukul dan dikeroyok oleh beberapa orang terlapor yang masing-masing berinisial NDR, SW, dan KLH, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur. Dugaan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan kecemburuan sosial.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/263/VII/2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka dan menerapkan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

Selanjutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagaimana surat Nomor: B-90/M.5.20/Eoh.1/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Dua tersangka, yakni SW dan KLH, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap II dengan surat pengantar dari kepolisian tertanggal 12 Januari 2026. Sementara itu, tersangka NDR hingga kini belum memenuhi panggilan dan ditetapkan sebagai DPO.

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Maharani Indraningtyas, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, JPU menjelaskan hal tersebut didasarkan pada penerapan asas lex specialis.

 

“Pasal yang akan kami dakwakan adalah Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Berdasarkan ketentuan tersebut, penahanan tidak dapat dilakukan. Pasal 170 KUHP yang sebelumnya dipasang sebagai alternatif tidak dapat diterapkan karena Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan aturan khusus,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

 

Sebagai informasi, asas lex specialis diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan diatur dalam ketentuan pidana umum dan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus yang harus diterapkan.

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Bellabiel, Beni Siswanto, S.H., menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban.

 

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, sehingga korban memperoleh keadilan sebagaimana mestinya,” ujarnya

 

Dengan telah dilimpahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, perhatian publik kini tertuju pada komitmen Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dalam memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

 

Publik berharap persidangan tidak hanya menjadi formalitas hukum, tetapi mampu menghadirkan rasa keadilan, sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk yang masih berstatus DPO, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

( BLack )

Related Articles