Kemenangan Moral untuk Samsuri: Pengadilan Putuskan BRI Bersalah, WDP Lawyer Desak Polres Ponorogo Segera Tentukan Tersangka
Hukum | 06-Jan-2026 10:06 WIB | Dilihat : 159 Kali
Kuasa hukum Syamsuri, Wahyu Dhita Putranto.
Ponorogo || Giripos.com - Dalam putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png, Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap nasabahnya. Hal ini terkait dengan tindakan pemasangan stiker yang mempermalukan salah satu nasabah, Samsuri, di rumah tinggalnya.
Keputusan tersebut telah memberikan kemenangan moral bagi pihak penggugat, meskipun ganti rugi materiil tidak sepenuhnya dikabulkan.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto (WDP Lawyer), menegaskan bahwa hasil ini lebih bernilai sebagai pengakuan hukum atas hak dan martabat kliennya yang telah tercemar oleh tindakan bank tersebut.
Wahyu menjelaskan, meskipun ganti rugi materiil tidak dapat diberikan sepenuhnya, fokus utama mereka adalah pada pemulihan martabat dan pembuktian bahwa kliennya berada di pihak yang benar.
"Putusan ini adalah pengakuan hukum bahwa klien kami berada di pihak yang benar. Meski ganti rugi materiil tidak dikabulkan seluruhnya, fokus utama kami adalah pemulihan martabat. Hakim telah memerintahkan bank untuk segera mencabut stiker yang mempermalukan klien kami di rumah tinggalnya sendiri. Ini membuktikan bahwa tindakan mereka semena-mena dan tidak sah secara hukum," ujar Wahyu Dhita Putranto, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, putusan perdata ini memiliki kekuatan hukum tetap, dan memberikan konfirmasi yang jelas bahwa PT Bank BRI telah melakukan tindakan yang melawan hukum terhadap nasabahnya. Seiring dengan keputusan tersebut, pihak penggugat kini mengalihkan perhatian pada laporan pidana yang sedang berjalan di Polres Ponorogo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh oknum kaunit BRI Pasar Pon.
Kasus ini bermula ketika Samsuri, seorang warga yang beralamat di Jalan Parang Menang Ponorogo, melaporkan kepada Pengadilan Negeri tentang pemasangan stiker di rumahnya yang terpasang oleh pihak BRI Unit Pasar Pon.
Stiker tersebut mengandung informasi yang tidak benar, yang menyebutkan bahwa Samsuri memiliki tunggakan hutang yang harus segera dilunasi kepada pihak bank. Padahal, berdasarkan fakta yang ada, Samsuri tidak memiliki tunggakan utang kepada bank tersebut. Selain itu, pihak BRI juga tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait kepemilikan rumah yang dimaksud.
Kini, dengan adanya putusan perdata yang telah mengonfirmasi adanya perbuatan melawan hukum, kuasa hukum penggugat mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam laporan pidana yang tengah diselidiki.
Menurut Wahyu, dengan adanya pembuktian perbuatan melawan hukum secara perdata, maka unsur-unsur pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah telah menjadi jelas dan terang.
"Kami meminta agar Kapolres Ponorogo dan jajaran penyidik Satreskrim segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Kami tidak ingin ada penundaan lebih lanjut. Sudah saatnya nasabah yang difitnah secara terbuka ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegas Wahyu Dhita Putranto.
Pihak penggugat berharap agar tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI tersebut dapat diproses secara hukum, dan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan tindakan kolektibilitas oleh lembaga perbankan agar hak-hak nasabah terlindungi dengan baik.
