Ketua APPM Hebat Banyuwangi Angkat Suara soal Sengkarut Jual Beli Tanah Kavling Gunungsari Asri Glenmore

Hukum | 20-Jan-2026 02:37 WIB | Dilihat : 334 Kali

Wartawan : Ruslan AG
Editor : Ruslan AG
Ketua APPM Hebat Banyuwangi Angkat Suara soal Sengkarut Jual Beli Tanah Kavling Gunungsari Asri Glenmore Ketua APPM Hebat Banyuwangi Angkat Suara soal Sengkarut Jual Beli Tanah Kavling Gunungsari Asri Glenmore / Ruslan AG (20-Jan-2026)

BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Konflik agraria terkait jual beli tanah Kavling Gunungsari Asri yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, terus menuai perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Hebat Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, yang menilai persoalan tersebut sebagai cermin lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil dalam praktik jual beli tanah.

Pada Selasa (20/1/2026) siang, Rofiq bersama tim APPM Hebat Banyuwangi turun langsung ke lokasi untuk menemui warga yang telah menempati kavling tersebut selama puluhan tahun. Ia mengaku prihatin melihat kondisi warga yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka beli dan tempati.

“Ini bukan persoalan sepele. Puluhan warga sudah puluhan tahun tinggal di sini, namun sampai sekarang status kepemilikan tanah mereka masih menggantung. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegas Rofiq.

Menurut Rofiq, tuntutan warga Kavling Gunungsari Asri sama sekali tidak berlebihan. Warga hanya meminta tanda tangan peralihan hak dari pihak penjual agar proses pemecahan sertifikat (SHM) dapat dilanjutkan melalui notaris pilihan warga, bukan notaris sebelumnya yang dinilai tidak menyelesaikan proses secara tuntas.

Puluhan pembeli kavling diketahui telah menempuh jalur hukum perdata dan bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi, lantaran tidak kunjung ada kejelasan atas hak kepemilikan tanah yang mereka beli dari pengembang sekaligus penjual kavling, H. Eko Susilo Nurhidayat, yang dikenal sebagai tokoh terkemuka.

Rofiq mengungkapkan, kasus Kavling Gunungsari Asri tidak bisa dilepaskan dari persoalan klasik agraria di Banyuwangi. Bahkan, belum lama ini dirinya juga mengangkat dan melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Jawa Timur, yang kini telah dilimpahkan penanganannya ke Polresta Banyuwangi.

“Masalah agraria seperti ini bukan hal baru. Banyak masyarakat yang sudah membayar lunas, tapi tidak memegang bukti hak yang sah. Ini kondisi yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Berdasarkan temuan dan pengaduan masyarakat, Rofiq membeberkan sejumlah faktor utama yang kerap memicu konflik agraria, di antaranya:

▪︎ Dokumen jual beli yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan

▪︎ Proses administrasi di notaris yang belum selesai atau bermasalah

▪︎ Biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dibayar atau belum lengkap

▪︎ Kendala dalam proses pengajuan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)

▪︎ Lemahnya koordinasi antara pengembang, notaris, dan pemerintah daerah

▪︎ Status tanah atau lahan yang belum jelas secara hukum.

Ia menegaskan, dalam kondisi ideal, pembeli kavling seharusnya terus berkoordinasi secara aktif dengan notaris dan pengembang untuk memastikan seluruh tahapan pengurusan SHM berjalan sesuai aturan.

APPM Hebat Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah atau berinvestasi kavling, terutama yang hanya dibekali kwitansi tanpa legalitas kuat.

“Saya menerima banyak pengaduan masyarakat. Bahkan, beberapa sudah memberikan kuasa kepada saya karena merasa dirugikan. Mereka membeli tanah, mengurus lewat notaris, tapi sampai sekarang belum juga memiliki kekuatan hukum,” ungkap Rofiq.

Ia menilai, dalam banyak kasus, masyarakat diduga menjadi korban karena pengembang menjual kavling sebelum seluruh regulasi terpenuhi, mulai dari tata ruang hingga perizinan.

Rofiq menyoroti bahwa saat ini pemerintah menerapkan aturan ketat, termasuk dalam hal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta larangan terhadap sistem kavling tertentu. Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pengembang, agar tidak menjual lahan sebelum semua persyaratan hukum terpenuhi.

“Jika pengembang mengabaikan regulasi, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai pembeli. Risiko hukumnya bisa sangat panjang,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ketua APPM Hebat Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah atau lokasi strategis tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Pastikan notaris dan pengembang memiliki legalitas dan kompetensi. Jangan sampai mimpi memiliki rumah justru berubah menjadi mimpi buruk karena sengketa tanah,” pungkas Rofiq.

APPM Hebat Banyuwangi, berkomitmen siap menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan, dan membuka layanan pengaduan melalui Balai Aspirasi Banyuwangi Selatan di Gambiran. (rag/01-bwi)

Related Articles