Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera Diduga Lakukan Pungli Terhadap Petani Kopi di Jember

Daerah | 08-Oct-2025 08:37 WIB | Dilihat : 42 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera Diduga Lakukan Pungli Terhadap Petani Kopi di Jember Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera Diduga Lakukan Pungli Terhadap Petani Kopi di Jember / Redaksi (08-Oct-2025)

Surabaya || giripos.com – Setelah delapan tahun tanpa kejelasan hukum, sebanyak 468 para petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Produsen Ketajek Makmur Sejahtera di Jember, akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pungutan pembohong (pungli) dan pemerasan oleh pengurus koperasi.

Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dan didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama tokoh masyarakat. Langkah ini menjadi titik balik perjuangan panjang para petani yang merasa tertindas oleh kebijakan sepihak pengurus koperasi.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, SE, SH, mengatakan laporan ini merupakan bentuk perjuangan panjang petani kecil yang selama bertahun-tahun berbayar memberikan kontribusi Rp150.000 per kwintal kopi atau sekitar Rp1.500 per kilogram. Ironisnya, setelah ditelusuri, tidak ditemukan dasar hukum yang jelas atau keputusan rapat anggota yang membenarkan pungutan tersebut. 

“Ini bentuk kezaliman terhadap para petani. Pungutan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip koperasi dan merugikan masyarakat,” tegas Baihaki Akbar. Selasa (07/10/2025).

Berdasarkan penghitungan kelompok tani, total dugaan pungutan yang dilakukan pengurus koperasi sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp525 juta. Apalagi jika ada anggota yang tidak mampu membayar, hasil panen mereka diduga dirampas oleh pihak keamanan koperasi.

Selain pungutan ilegal, sejumlah petani juga mengaku mengalami intimidasi dan perampasan hasil panen jika tidak mampu membayar. Salah satu korban, Ibu Halimah, bahkan mengaku pernah sujud memohon ampun karena tak sanggup membayar, namun kopi hasil panennya tetap diambil paksa oleh oknum koperasi dengan dalih “iuran keamanan."

Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember saat dihubungi oleh awak media menegaskan bahwa, praktik pungutan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip koperasi.

“Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggota, bukan menggantungkan mereka pada pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih keamanan,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Baihaki menekankan bahwa AMI akan terus berdiri di garda depan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan mendesak Polda Jawa Timur untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pengurus koperasi yang diduga terlibat dalam praktik pungli dan pemerasan terhadap petani kopi di Jember yang selama ini menjadi korban.

“Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan dari para korban. Kami berharap Kapolda Jatim memberi perhatian khusus agar kasus ini tidak berlarut-larut, mereka sudah terlalu lama menderita dan mereka harus dilindungi, bukan diperas oleh oknum yang memanfaatkan jabatan di koperasi,” simpulnya.

Kasus ini menjadi simbol perjuangan panjang para petani kopi di Jember dalam melawan ketidakadilan. Mereka berharap langkah hukum ini menjadi pintu bagi perubahan yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada kesejahteraan anggota koperasi. (Ikhlas W)

Tags :

#Daerah

Related Articles