KPB Soroti Dugaan Pencemaran Udara PT KBN, Warga Gladag Bantah Terima CSR
Daerah | 23-Jan-2026 11:37 WIB | Dilihat : 115 Kali
KPB Soroti Dugaan Pencemaran Udara PT KBN, Warga Gladag Bantah Terima CSR / Ruslan AG (23-Jan-2026)
BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Dugaan pencemaran udara akibat aktivitas industri PT KBN yang berlokasi di Jalan Sri Tanjung, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Dalam rapat warga yang digelar pada Kamis (22/1/2026) malam, terungkap fakta bahwa warga yang tinggal tepat di depan area pabrik mengaku tidak pernah menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana yang selama ini diklaim perusahaan.
Sejumlah warga menyatakan, tidak mengetahui adanya pembagian bingkisan sembako maupun bentuk CSR lainnya. Padahal, wilayah tersebut disebut-sebut sebagai kawasan terdampak langsung dari aktivitas produksi pabrik.
“Di lingkungan kami tidak pernah menerima CSR dalam bentuk apa pun,” tegas Ustad Qodir, warga Desa Gladag, saat rapat warga berlangsung.
Menanggapi pengakuan warga tersebut, Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, selaku pendamping warga, menegaskan bahwa CSR tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pembagian bantuan sembako.
“CSR adalah kewajiban perusahaan yang diatur undang-undang. Tanpa dimintapun wajib dilaksanakan oleh PT KBN secara benar, tepat sasaran, dan transparan. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Agung kepada Giripos.com, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pendekatan CSR berupa pembagian sembako (jika benar dilakukan) tidak menyentuh akar persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, yakni dugaan pencemaran udara dan potensi dampak jangka panjang terhadap kesehatan warga.
Agung menekankan, bahwa wilayah sekitar pabrik dihuni oleh kelompok rentan seperti anak-anak, balita, serta lanjut usia yang berisiko tinggi terdampak pencemaran udara.
“Yang paling penting adalah jaminan perlindungan kesehatan warga. Bukan sekadar pencitraan sesaat, seolah perusahaan sudah lepas tanggung jawab setelah bagi-bagi sembako,” tegasnya.
Ia menilai, jika tidak disertai upaya pengendalian emisi, pemantauan kualitas udara, serta tanggung jawab kesehatan lingkungan, maka klaim kepedulian sosial perusahaan patut dipertanyakan.
Lebih lanjut, KPB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait. Jika PT KBN telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat perizinan usaha, dokumen tersebut dinilai perlu dikaji ulang.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menilai kembali AMDAL-nya. Kepentingan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” ujar Agung.
Ia menegaskan, CSR sejatinya bukan sekadar bantuan sosial, melainkan komitmen nyata perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Jika masih ada keluhan warga yang diabaikan, maka klaim sinergi dan kepedulian perusahaan patut diragukan,” tandasnya.
Selain menyoroti perusahaan, KPB juga menyayangkan sikap Kepala Desa Gladag, Chaidir Sidqi, yang dinilai belum menunjukkan respons cepat terhadap keluhan warganya.
“Seharusnya kepentingan masyarakat, terutama warga Desa Gladag sendiri, lebih diutamakan. Aduan sudah disampaikan sebelumnya, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” pungkas Agung.
Sebagai informasi, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:
▪︎ UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
▪︎ PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
▪︎ UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
▪︎ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kasus dugaan pencemaran udara PT KBN ini menjadi ujian nyata komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat Banyuwangi. (rag/01-bwi)
