LSM HARIMAU Layangkan Surat Audiensi ke Desa Betek dan Camat Madiun, Soroti Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi

Daerah | 13-Jun-2025 03:14 WIB | Dilihat : 79 Kali

Wartawan : Yatno Widodo
Editor : Yatno Widodo
LSM HARIMAU Layangkan Surat Audiensi ke Desa Betek dan Camat Madiun, Soroti Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi foto : Istimewa.

Madiun || Giripos.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madiun Raya melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Desa Betek dan Camat Madiun. 

Audiensi tersebut, diajukan sebagai respons atas temuan proyek saluran irigasi di wilayah Desa Betek yang diduga bermasalah, terutama karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Ketua DPC LSM HARIMAU Madiun Raya, Isnandar Hariadi—yang akrab disapa Nanang—menyampaikan kepada media bahwa proyek saluran irigasi tersebut terindikasi sebagai "proyek siluman". Sebutan tersebut merujuk pada proyek pembangunan yang tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan transparansi publik.

"Proyek tanpa papan informasi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi kecurangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami resmi mengirimkan surat permohonan audiensi untuk meminta penjelasan dari pihak desa dan kecamatan," jelas Nanang, Jum'at (13/5/2025).

Menurutnya, papan informasi proyek seharusnya memuat rincian penting seperti nama kegiatan, lokasi proyek, besaran anggaran, sumber dana, pelaksana proyek (kontraktor), serta jadwal pelaksanaan. Tanpa papan tersebut, publik sulit mengawasi jalannya pembangunan secara transparan dan akuntabel.

"Dalam audiensi nanti, kami ingin melihat secara langsung dokumen perencanaan dan membandingkannya dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Kami ingin memastikan apakah proyek tersebut benar-benar sesuai dengan perencanaan atau justru menyimpang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa jika ditemukan adanya indikasi kuat terhadap praktik kecurangan yang merugikan keuangan negara, pihaknya tidak akan segan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Biarlah APH yang menentukan apakah ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kami hanya menjalankan peran sebagai masyarakat sipil dalam fungsi kontrol sosial," pungkasnya.

 

Related Articles