Menjelang Akhir Tahun, Polres Malang Intensifkan Operasi, Pengedar Rokok Ilegal Diduga Dilepas Setelah Ada “Tebusan”

Hukum | 01-Dec-2025 06:11 WIB | Dilihat : 322 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Menjelang Akhir Tahun, Polres Malang Intensifkan Operasi, Pengedar Rokok Ilegal Diduga Dilepas Setelah Ada “Tebusan” Foto : Polres Malang dan ilustrasi penangkapan.

MALANG || GIRIPOS.com — Menjelang penutup tahun 2025, Polres Malang terus menggencarkan operasi penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Malang. Namun salah satu operasi justru menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi penegakan hukum, penangkapan terduga pengedar rokok ilegal di Kecamatan Bululawang pada Kamis (27/11/2025).

Terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, diamankan dengan barang bukti 4 ball rokok ilegal. Penangkapan ini awalnya dianggap sebagai komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai.

Namun informasi yang masuk ke awak media malah sebaliknya, bahwa pasca penangkapan, AS diduga tidak diproses secara formal dan bahkan dilepas setelah menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah.

Menurut narasumber yang ditemui langsung oleh awak media, memberikan keterangan lebih rinci.

“Ditangkap kemarin malam di Desa Kasri, terkait rokok ilegal sebanyak 4 ball Pak, yang menangani unit 4. Diminta menyiapkan uang dan sekarang masih beli materai,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyelesaian kasus di luar prosedur hukum yang semestinya ditempuh, terutama dalam kasus pelanggaran cukai yang biasanya menuntut pelimpahan ke penyidik bea cukai dan adanya administrasi penyitaan barang bukti.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi serta konsistensi penegakan hukum di lingkungan Polres Malang.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Iptu Transtoto Argo Kuncoro, S.H., Kanit Unit 4 yang menangani perkara ini. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Unit 4 belum memberikan respons, meski sudah dihubungi melalui pesan whatsapp oleh awak media pada Sabtu (29/11/2025).

Ketiadaan klarifikasi resmi dari aparat terkait membuat dugaan ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini semakin mencuat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polres Malang mengenai, status hukum terduga pelaku, keberadaan dan administrasi barang bukti, serta kebenaran informasi terkait dugaan adanya “tebusan”.

Transparansi diperlukan agar setiap operasi penegakan hukum tidak justru menimbulkan kesan pilih kasih atau praktik-praktik yang mencederai integritas institusi.

( Black )

Related Articles