Musdes Pj Kades Peniwen Menuai Kritik, Kadis DPMD Angkat Bicara
Pemerintahan | 30-Jan-2026 02:12 WIB | Dilihat : 154 Kali
Foto : Kantor Desa Peniwen Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang (Black Giripos.com)
MALANG || GIRIPOS.com – Musyawarah Desa (Musdes) sejatinya menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa yang mengedepankan partisipasi warga. Namun, pelaksanaan Musdes terkait perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, menuai sorotan sebagian warga.
Sorotan tersebut muncul lantaran Musdes disebut tidak melibatkan unsur RT/RW serta tokoh masyarakat. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui adanya forum Musdes tersebut, bahkan tidak menerima undangan resmi.
“Saya tidak pernah menerima undangan Musdes. RT dan RW juga tidak diberi tahu. Tahu-tahu sudah ada informasi perpanjangan jabatan Pj Kades,” ujar YK, warga Desa Peniwen, Sabtu (10/1/2026).
Warga menilai, tidak dilibatkannya RT/RW dan tokoh masyarakat berpotensi mengurangi representasi aspirasi warga. Padahal, Musdes sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 menekankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam pengambilan keputusan desa.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa Peniwen telah diterbitkan. Namun, terkait permintaan salinan dokumen berita acara Musdes, DPMD menyarankan agar diajukan melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian pelaksanaan Musdes dengan regulasi, Kepala DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan melalui Musdes.
“Sepanjang sudah dilaksanakan melalui Musdes, ya itu prosesnya,” ujar Nurcahyo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait adanya dugaan ketidaksesuaian atau dugaan manipulasi dalam berita acara Musdes, Nurcahyo mengarahkan agar dilakukan klarifikasi langsung ke pihak desa.
“Diklarifikasi dan dikonfirmasikan ke desa,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Peniwen belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pelaksanaan Musdes, daftar undangan dan peserta yang hadir, serta proses pengambilan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa.
Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat, sesuai dengan prinsip jurnalisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( BLack / Team )
