Nyawa Pasien Jadi Taruhan, Dugaan Pungli Hemodialisa RSUD Mardi Waluyo Disorot Publik
Pemerintahan | 22-Dec-2025 12:19 WIB | Dilihat : 145 Kali
Foto : Konferensi pers pihak RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. (giripos)
BLITAR || Giripos.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan hemodialisa atau cuci darah di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, kembali menjadi sorotan publik. Isu yang semula disebut sebagai kasus lama kini mencuat dengan dimensi yang lebih serius, menyusul munculnya dugaan korban jiwa akibat tidak mendapatkan layanan medis karena kendala biaya.
Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dikabarkan meninggal dunia setelah tidak memperoleh layanan cuci darah lantaran tidak mampu membayar sejumlah uang yang diduga diminta oleh oknum petugas rumah sakit. Fakta memilukan ini diungkap langsung oleh pihak keluarga korban.
“Keponakan saya pasien cuci darah di RSUD Mardi Waluyo. Tapi disuruh menunggu antrean sampai enam bulan. Petugas rumah sakit bilang, kalau tidak mau antre ya harus bayar. Karena tidak punya uang, akhirnya dibawa pulang. Padahal seharusnya cuci darah tiga kali seminggu,” ungkap anggota keluarga korban berinisial MM kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Tak lama setelah dipulangkan tanpa perawatan, pasien tersebut dikabarkan meninggal dunia. Kesaksian ini memantik keprihatinan publik, mengingat layanan hemodialisa merupakan tindakan medis vital yang menyangkut keselamatan nyawa pasien.
Kesaksian ini menjadi tamparan keras bagi manajemen RSUD Mardi Waluyo yang selama ini terkesan defensif dan tertutup.
Terlebih, kasus ini mencuat di tengah bantahan tegas Ketua Dewan Pengawas RSUD Mardi Waluyo, DR. M. Zainul Ichwan, S.H., M.H., yang sebelumnya menyatakan bahwa dugaan pungli hanyalah isu lama sekitar lima tahun lalu dan telah dinyatakan tidak terbukti.
Zainul bahkan mengklaim bahwa pihak rumah sakit telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan tidak menemukan indikasi pelanggaran.
Pernyataan tersebut justru memantik kecurigaan publik karena dinilai meremehkan serta menutup mata terhadap jeritan korban dan keluarganya.
Ironisnya, klaim tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo, Dr. drg. Agus Sabtoni. Dalam konferensi pers, Agus secara terbuka mengakui bahwa hingga kini pihak rumah sakit masih melakukan investigasi terkait dugaan pungli di layanan hemodialisa.
“Sampai saat ini kami masih melakukan investigasi. Namun baru sebatas menanyai para petugas di ruang hemodialisa. Kami memang membutuhkan bukti yang lebih kuat untuk bisa mengambil tindakan,” ujar Agus.
Kontradiksi pernyataan di internal manajemen rumah sakit ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: jika kasus tersebut diklaim sudah selesai dan tidak terbukti, mengapa investigasi masih terus berjalan? Ketidaksinkronan ini justru memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan yang lebih besar.
Agus Sabtoni juga mengakui bahwa kasus serupa pernah mencuat di masa lalu, meski disebut tidak terbukti. Ia berdalih bahwa secara sistem, pelayanan hemodialisa telah diatur sesuai Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), termasuk mekanisme antrean serta penanganan pasien dalam kondisi darurat (cito).
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Kesaksian keluarga korban, ditambah pengakuan salah satu peserta audiensi yang mengaku mengalami langsung ancaman pembayaran untuk layanan cuci darah pada tahun 2025, membantah klaim bahwa praktik tersebut hanya isu lama.
“Saya sendiri yang mendampingi. Pasien disuruh pulang dan diancam. Kalau mau cuci darah tanpa antre harus bayar, kalau tidak antreannya enam bulan,” tegas MM.
Meski demikian, Agus Sabtoni menyatakan pihaknya tidak akan melindungi siapa pun apabila pelanggaran terbukti. Ia bahkan membuka peluang membawa kasus ini ke ranah hukum demi memberikan efek jera.
“Kalau memang terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Bahkan jika perlu diproses secara hukum, akan kami tempuh,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pungli di RSUD Mardi Waluyo mencuat setelah muncul pengakuan adanya oknum petugas di ruang hemodialisa yang diduga memanfaatkan membludaknya antrean pasien untuk menarik sejumlah uang agar pasien diprioritaskan mendapatkan layanan.
Nominal pungutan yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung kemampuan pasien. Ironisnya, pungutan tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan, bahkan oknum terkait disebut mendatangi rumah pasien untuk melakukan pendataan.
Kini publik menunggu pembuktian, bukan sekadar pernyataan normatif. Dengan munculnya korban jiwa dan kesaksian langsung dari keluarga pasien, dugaan pungli layanan hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo tak lagi bisa ditutupi dengan dalih isu lama atau ketiadaan laporan formal.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas manajemen RSUD Mardi Waluyo, Dewan Pengawas, serta Pemerintah Kota Blitar. Nyawa pasien seharusnya menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan oleh praktik kotor dan pembiaran sistemik di fasilitas kesehatan milik publik. (Arifbli)
