Pastikan Tak Gunakan Knalpot Brong, TNI Polri Cek Kendaraan Pelajar

Daerah | 09-Jan-2024 05:02 WIB | Dilihat : 167 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pastikan Tak Gunakan Knalpot Brong, TNI Polri Cek Kendaraan Pelajar

GROBOGAN || Bratapos.com - Untuk memastikan tak ada penggunaan knalpot brong dikalangan pelajar, petugas gabungan dari TNI Polri di Grobogan mendatangi SMA N 1 Toroh, Grobogan pada Senin, (08/01/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Koramil bersama Polsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng tersebut, dalam rangka memberikan edukasi sekaligus pengecekan kendaraan para pelajar.

Kapolsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng AKP Saptono Widyo mengatakan, pengguna knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).

Disampaikan Kapolsek Toroh Polres Grobogan Polda Jateng, bahwa selama memberikan edukasi para siswa-siswi SMA N 1 Toroh memahami adanya larangan penggunaan knalpot brong.

Selain itu, saat dilakukan pengecekan di lokasi parker tidak ditemukan adanya sepeda motor milik para pelajar yang menggunakan knalpot brong. (Arifin)

Related Articles