PDI perjuangan Laporkan Pertanggungjawaban APBD di Rapat Paripurna DPRD

Daerah | 07-Jun-2024 08:58 WIB | Dilihat : 39 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
PDI perjuangan Laporkan Pertanggungjawaban APBD di Rapat Paripurna DPRD
Grobogan||Bratapos.com – Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Grobogan  atas rencana peraturan daerah Kabupaten Grobogan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada sidang Paripurna Ke-8. Acara yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil bupati Grobogan, dan para pejabat tinggi di Kabupaten Grobogan, serta tamu-tamu undangan lainnya, yang di laksanakan di Gedung Paripurna DPRD Grobogan, Berlangsung Secara Lancar Pada Rabu (05/06/24) Sekira Pukul 12.00 WIB hingga Selesai. Fraksi PDI Perjuangan Dewi Megawati Menyampaikan, Pendapatnya terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 pertanyaan sebagai berikut; "Pendapatan RSU Kelas D Ki Ageng Getas Pendowo Gubug Pendapatan Asli  Daerah dari Lain-lain PAD Yang Sah terealisasi  sebesar Rp 12.902.459.680,00 (dua  belas milyar sembilan ratus dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah ) dari Anggaran setelah perubahan sebesar Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas  milyar  rupiah)  sehingga berkurang   sebesar Rp 97.540.320,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) atau 99,25 %. Fraksi PDI.Perjuangan tidak berharap banyaknya warga masyarakat yang sakit yang dapat meningkatkan pendapatan dari rumah sakit.Fraksi PDI.Perjuangan berharap dengan adanya penurunan pendapatan menandakan kesehatan dan kesadaran  warga masyarakat  akan pentingnya kesehatan semakin meningkat." "Belanja daerah Kegiatan Minat ,Bakat  dan Kreativitas siswa terealisasi sebesar Rp53.056.000,00 (lima puluh tiga juta lima puluh enam ribu  rupiah) dari Perubahan Anggaran sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta  rupiah)  sehingga menyisakan Anggaran Sebesar Rp 46.944.000.000 (empat puluh enam juta sembila ratus empat puluh empat ribu  rupiah)  atau 53,06 %, yang dipergunakan untuk belanja operasi  yang terdiri dari Belanja Barang dan Jasa" Ucapnya "Kegiatan Atas Pelanggaran Perda dan Peraturan Bupati /Walikota terealisasi sebesar Rp 90.638.000,00 (sembilan puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)  dari perubahan anggaran sebesar Rp. 155.529.000,00 (seratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) sehingga menyisakan anggaran sebesar  Rp. 64.891.000,00 (enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu  rupiah) ata 58,28 %, yang dipergunakapat  untuk belanja operasi Barang dan Jasa." Imbuhnya "Demikian Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan atas raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaa APBD TA. 2023, kurang dan lebihnya kami  mohon maaf yang sebesar – besarnya." Tutupnya

Related Articles