Pemkab Banyuwangi Dukung Presidium GPSD, Wujudkan Desa Pakel Damai dan Sejahtera

Daerah | 24-Jun-2024 03:40 WIB | Dilihat : 41 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pemkab Banyuwangi Dukung Presidium GPSD, Wujudkan Desa Pakel Damai dan Sejahtera
BANYUWANGI || Bratapos.com – Harapan untuk hidup damai dan sejahtera telah lama dinantikan oleh seluruh warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, nampaknya akan segera terwujud. Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera (GPDS) yang dibentuk oleh warga dengan tekad perdamaian, mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, usai menggelar audiensi bersama Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera (GPDS) di Pelinggihan Dinas Pariwisata, pada Senin (24/06/2024). "Kami menyampaikan terimakasih kepada warga pakel, karena sudah memiliki gagasan untuk Pakel yang damai dan sejahtera. Ini adalah transformasi menuju arah yang lebih baik dan damai," kata Sekda Banyuwangi, Mujiono. Sebagaimana diketahui, desa Pakel merupakan desa yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa. Di wilayah tersebut juga menjadi lokasi investasi perusahaan perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (PT Bumisari). Namun dengan adanya konflik sosial, membuat masyarakat setempat tidak bisa menikmati manfaat keberadaan pelaku investasi. Menurut warga setempat, penyebab utamanya adalah adanya oknum luar daerah yang disinyalir telah menanamkan kebencian, perpecahan dan pemusuhan antar warga. Bahkan, kelompok warga yang didampingi oknum luar daerah itu diduga kerap menebar rasa ketakutan dan permusuhan. Termasuk melakukan penebangan tanaman perkebunan milik PT Bumisari, dengan luasan sekitar 225 hektar itu. Mujiono menambahkan, situasi konflik sosial yang terjadi di Desa Pakel ini sebenarnya dipicu multitafsir administrasi, yakni surat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Surat yang dimaksud adalah Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang ditujukan kepada Ketua Forsuba, Nomor : 280/600.1.35.10 /II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. "Konflik dipicu multitafsir terhadap administrasi. Mengubah mindset atau membangun pemahaman tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, satu dua tahun. Tapi alhamdulillah saat ini masyarakat Pakel sudah ada perubahan, bagaimana mereka bisa hidup damai dan sejahtera," jelas Mujiono. Pemkab Banyuwangi telah memiliki Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) yang sebelumnya telah sukses menyelesaikan konflik serupa di desa lain yang berhimpitan dengan PT. Bumi Sari. Seperti di Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin. Tim TPKS menjamin, bahwa masyarakat di wilayah selingkar Bumi Sari akan mendapat manfaat dari hadirnya investasi PT Bumisari Maju Sukses (PT Bumisari). "Seperti di Desa Bayu dan Kluncing masyarakat tetap bisa berkebun, bertani dan berternak di lahan Bumi Sari. Perkebunan terbuka untuk bekerjasama," ujar Mujiono. "Termasuk di Desa Pakel kami (Tim TPKS) menjamin masyarakat mendapatkan perlakuan dan manfaat yang sama dari hadirnya perkebunan. Mereka tetap bisa menggarap lahan dan mendapat kesejahteraan dengan catatan harus saling menjaga tidak melakukan perusakan pohon dan penjarahan tanaman kebun," imbuhnya. Sementara Ketua Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera (GPDS), Rohimin mengaku, gerakan yang dibuatnya adalah niat tulus untuk menciptakan situasi damai di desanya. Sebenarnya, warga sudah lelah dengan situasi konflik ini. “Alhamdulillah, kami bersyukur dengan dukungan Pemkab Banyuwangi. Satu yang kami inginkan supaya Desa Pakel bisa kembali damai dan masyarakatnya rukun tidak terpecah belah," ungkap Rohimin. Rohimin menambahkan, konflik sosial di Desa Pakel diperkeruh dengan hadirnya kelompok luar desa pakel. Kelompok warga yang didampingi oknum luar daerah itu diduga kerap menebar rasa ketakutan dan permusuhan. “Tapi kami menyadari, sekelompok warga tersebut hanya korban. Mereka saudara kami, tetangga, teman, kerabat kami. Mereka melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum itu karena mendapat doktrin dan masukan dari oknum luar daerah,” cetus pria yang berdomisili di Dusun Taman Glugo, Desa Pakel itu. (Ruslan AG)

Related Articles