Pengadilan Ponorogo Putuskan BRI Bersalah, Syamsuri Menang Gugatan Usai Dilecehkan dengan Stiker Penunggak Utang
Hukum | 06-Jan-2026 09:35 WIB | Dilihat : 222 Kali
foto : Kuasa hukum Syamsuri, Wahyu Dhita Putranto.
Ponorogo || Giripos.com - Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo mengeluarkan putusan yang memihak pada Syamsuri, seorang pedagang ayam di Ponorogo, setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
BRI dinyatakan bersalah karena menempelkan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, meski yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kredit dengan bank tersebut.
Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png, yang diumumkan pada 6 Januari 2026 melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung secara daring, sebagai bagian dari upaya transparansi dan keterbukaan informasi di dunia peradilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penempelan stiker penunggak utang yang dilakukan oleh BRI adalah suatu pelanggaran hak privasi dan merendahkan martabat Syamsuri.
Hakim juga menilai bahwa mekanisme penagihan yang dilakukan oleh BRI tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, hakim memerintahkan BRI untuk segera mencabut stiker yang telah ditempelkan di rumah Syamsuri.
Putusan ini menjadi bukti bahwa praktik semacam ini tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan perlindungan privasi individu.
Haris Azhar, kuasa hukum Syamsuri, menyebut putusan tersebut sebagai sebuah keberpihakan nyata dari pengadilan terhadap masyarakat kecil yang sering kali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan lembaga keuangan besar.
Ia menganggap bahwa penempelan stiker tersebut bukan hanya masalah administratif semata, tetapi juga menyentuh soal penghormatan terhadap martabat manusia.
“Penempelan stiker ini jelas dilakukan dengan sembarangan dan merendahkan klien kami. Hakim telah melihat persoalan ini lebih dari sekadar masalah administratif, karena tindakan itu jelas mencederai hak asasi manusia,” ujar Haris Azhar saat ditemui pada Selasa, 6 Januari 2026.
Haris juga menekankan bahwa putusan ini menjadi sebuah peringatan keras bagi perbankan untuk memperbaiki tata kelola perkreditan mereka. Terutama dalam hal verifikasi debitur dan mekanisme penagihan.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam praktik perkreditan seharusnya tidak hanya tercantum dalam kebijakan internal, tetapi juga diimplementasikan dengan konsisten dalam setiap tindakan yang diambil oleh bank.
“Ke depan, perbankan harus lebih bijak dan profesional dalam menangani masalah kreditor dan nasabah. Jangan sampai praktik seperti ini kembali terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Wahyu Dhita Putranto, menyebut bahwa meskipun tuntutan ganti rugi materiil tidak seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim, putusan ini tetap menjadi kemenangan moral bagi Syamsuri. Ia menekankan bahwa inti dari gugatan bukanlah soal kerugian finansial, melainkan tindakan yang mempermalukan kliennya di ruang privat.
“Persoalan utamanya adalah tindakan yang mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri. Ini adalah perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh lembaga keuangan,” jelas Wahyu.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengumuman putusan ini secara daring memberikan dampak lebih besar. Dengan adanya putusan yang dapat diakses publik, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas pertimbangan hukum yang diterapkan oleh hakim dan menggunakan keputusan ini sebagai referensi jika mereka mengalami praktik penagihan yang serupa.
“Putusan ini dapat diakses oleh siapa saja. Dengan keterbukaan ini, kami berharap agar praktik-praktik penagihan yang merendahkan martabat manusia bisa dihindari di masa mendatang,” lanjut Wahyu.
Perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika petugas BRI menempelkan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri. Syamsuri yang merasa dipermalukan langsung mengajukan gugatan perdata ke PN Ponorogo pada Maret 2025.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Syamsuri tidak pernah memiliki hubungan kredit dengan BRI dan bukan nasabah bank tersebut. Hal ini semakin menguatkan dalil gugatan bahwa penempelan stiker penunggak utang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mengabaikan prosedur yang berlaku.
Putusan ini bukan hanya memberi keadilan bagi Syamsuri, tetapi juga membuka mata masyarakat dan lembaga perbankan akan pentingnya pengawasan terhadap praktik perkreditan di Indonesia.
Kasus ini menjadi cermin buruknya tata kelola lembaga keuangan, terutama dalam hal penagihan hutang yang sering kali mengabaikan hak-hak privasi dan martabat individu.
Sebagai Penutup, diharapkan keputusan ini dapat menjadi preseden bagi praktik penagihan bank yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, perbankan di Indonesia juga diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap sistem perkreditan mereka, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
